UU Tentang Pelayaran Tak Diubah, Ganggu Target Produksi Migas 595.000 Bph


Hal itu disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR mengenai Pembahasan Usulan Rancangan UU Perubahan Atas UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Rabu (2/3).
 
Lebih lanjut Evita memaparkan, masalah lainnya adalah terkendalanya penemuan dan peningkatan cadangan baru akibat tertundanya pelaksanaan komitmen survei seismik sebesar US$ 188 juta dan tertundanya pelaksanaan komitmen pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan migas sebesar US$ 2,8 miliar.
 
"Serta terhambatnya realisasi proyek-proyek tahun 2011 dalam rangka pengembangan lapangan migas lepas pantau di blok-blok Kalimantan Timur, Selat Makassar, Sumatera Tenggara, NatunA Blok A dan B, Pangkah, Kangean, Madura Barat, Lepas Pantau Jawa Barat Bagian Utara, Sampang dan Mahakam," katanya.
 
Penerapan UU tentang Pelayaran, tambahnya, tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai karena belum tersedianya atau belum cukup tersedianya kapal-kapal penunjang operasi migas berbendera Indonesia.
 
Ketersediaan kapal tersebut sulit dipenuhi dari bendera Indonesia karena membutuhkan investasi besar, teknologi rumit, terbatasnya kapal-kapal tersebut di dunia, pasaran bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat dan tidak berkelanjutan.
 
Dalam RDP tersebut, pemerintah mengusulkan dilakukannya perubahan pada Pasal 341, sehingga berbunyi bahwa kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melaksanakan kegiatannya paling lama 3 tahun sejak UU berlaku, kecuali untuk kapal tertentu yang pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
 
Di bagian penjelasan diusulkan berbunyi, yang dimaksud dengan kapal tertentu adalah survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai, sepanjang kapal tersebut belum ada dan atau belum cukup tersedia yang berbendera Indonesia.
 
Pemerintah juga mengusulkan agar kapal berbendera asing yang beroperasi berdasarkan perjanjian sewa kapal yang ditandatangani sebelum tanggal berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, tetap dapat berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. Sedangkan kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia berdasarkan perjanjian sewa kapal setelah UU berlaku, dilaksanakan sesuai dengan UU tersebut.
 
Evita mengemukakan, saat ini investor masih bersikap menunggu keputusan mengenai asas cabotage ini. Hal ini terlihat dalam penawaran WK migas terakhir, di mana WK yang terletak di laut dalam atau offshore, tidak ada yang laku.
 
"Mereka wait and see dulu," katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.