"Kita tidak bisa bikin semua happy. Yang bisa
dilakukan adalah melihat secara obyektif dari UU itu," ujar Menteri ESDM
Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya pada acara presentasi kebijakan dan
program Departemen ESDM, Selasa (3/3).
Agar UU dapat diterima semua pihak, dibutuhkan waktu
beberapa tahun. Sebagai contoh, ketika UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas
dinyatakan berlaku oleh DPR, banyak mendapat penilaian negatif. Seiring
berjalannya waktu, UU ini ternyata berhasil menarik investasi migas.
"Sejak UU Migas berlaku, kontrak kerja sama migas
bertambah 107 kontrak. Ini jumlah yang tidak sedikit," ujar Purnomo.
Dalam 10 tahun terakhir, lanjut Purnomo, produk UU yang
telah dihasilkan mencapai 5 UU yaitu UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No
27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU tentang
Kelistrikan. Namun UU kelistrikan ini dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi dan diajukan kembali ke DPR. Diharapkan sebelum akhir tahun ini
sudah dapat ditetapkan DPR.
Presentasi kebijakan dan program Departemen ESDM diikuti
oleh unit-unit di lingkungan Departemen ESDM, Sekjen Dewan Energi Nasional
(DEN), BPMIGAS, BPH Migas dan BUMN sektor ESDM.
Diharapkan dari pertemuan ini dapat diperoleh gagasan
atau ide brilian untuk menyusun rencana strategi ESDM 2010-2014.