UU Berpihak Pada Semua Orang

"Kita tidak bisa bikin semua happy. Yang bisa dilakukan adalah melihat secara obyektif dari UU itu," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya pada acara presentasi kebijakan dan program Departemen ESDM, Selasa (3/3).

Agar UU dapat diterima semua pihak, dibutuhkan waktu beberapa tahun. Sebagai contoh, ketika UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dinyatakan berlaku oleh DPR, banyak mendapat penilaian negatif. Seiring berjalannya waktu, UU ini ternyata berhasil menarik investasi migas.

"Sejak UU Migas berlaku, kontrak kerja sama migas bertambah 107 kontrak. Ini jumlah yang tidak sedikit," ujar Purnomo.

Dalam 10 tahun terakhir, lanjut Purnomo, produk UU yang telah dihasilkan mencapai 5 UU yaitu UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU tentang Kelistrikan. Namun UU kelistrikan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diajukan kembali ke DPR. Diharapkan sebelum akhir tahun ini sudah dapat ditetapkan DPR.

Presentasi kebijakan dan program Departemen ESDM diikuti oleh unit-unit di lingkungan Departemen ESDM, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), BPMIGAS, BPH Migas dan BUMN sektor ESDM.

Diharapkan dari pertemuan ini dapat diperoleh gagasan atau ide brilian untuk menyusun rencana strategi ESDM 2010-2014.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.