UU APBN Berlaku Setahun

“Saya mohon jangan dilihat sepotong-sepotong, tapi dalam jangka waktu 1 tahun. Yang tadinya surplus, bisa jadi defisit,” kata Purnomo dalam jumpa pers usai pelantikan pejabat eselon I dan II di lingkungan Departemen ESDM, kemarin. Ia menanggapi pendapat 20 anggota DPR yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar UU APBN karena tidak menyubsidi harga premium. Menurut mereka, premium harus disubsidi, sehingga pemerintah perlu menurunkan kembali harga premium.

Lebih lanjut Purnomo memaparkan, surplus harga premium yang terjadi pada Desember 2008 dan Januari 2009, kini telah menjadi negatif. Artinya, pemerintah telah kembali menyubsidi premium yang harga keekonomiannya telah di atas Rp 4.500 per liter. Surplus yang diperoleh pada 2 bulan lalu, terjadi ketika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sekitar US$ 38 per barel. Sedangkan saat ini, ICP telah mencapai US$ 43 per barel.

“Sekarang harga minyak mulai naik. Apalagi OPEC dalam pertemuan mendatang akan kembali memotong produksinya. Ini harus kita sikapi dengan hati-hati bahwa kalau harga minyak naik maka subsidi akan muncul lagi,” kata Purnomo.

Terhadap permintaan untuk menurunkan kembali harga premium menjadi sekitar Rp 3.900 per liter atau Rp 3.500 per liter, Purnomo mengungkapkan, banyak variabel yang harus diperhatikan dalam menentukan harga BBM bersubsidi, seperti harga minyak, harga produk, perkembangan sektor riil dan daya beli masyarakat.

“Kalau dikatakan melanggar UU APBN, harus dilihat secara lengkap. Kalaupun terjadi surplus, lanjutnya, uangnya juga nggak akan kemana-mana. Itu uangnya negara,” ujar Purnomo.

Dalam pertemuan dengan Panitia Angket BBM, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah mendapat surplus anggaran dari harga jual premium pada Desember 2008-Januari 2009 sebesar Rp 3,3 triliun. Surplus itu sudah disetor ke kas negara dan menjadi dana siaga, jika harga premium kembali naik.

Sekadar mengingatkan, realisasi subsidi BBM tahun 2008 mencapai Rp 139,1 triliun, lebih tinggi dari APBN-P 2008 yang dipatok Rp 126,82 triliun. Hal tersebut disebabkan realisasi rata-rata harga minyak sebesar US$ 101,31 per barel lebih tinggi dari asumsi APBN-P 2008 sebesar US$ 95 per barel. Untuk 2009, alokasi subsidi BBM dalam APBn sebesar Rp 57,6 triliun dengan asumsi harga minyak US$ 80 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 9.400.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.