UMKM Boleh Pakai BBM Subsidi


“Yang pelat kuning adalah UKM dengan ada ijin usaha kerjanya. Dengan SIUP. Itu (UKM) boleh merubah pelat nomornya (dari hitam) menjadi kuning dan boleh membeli (BBM) yang subsidi,” kata Menteri ESDM Jero Wacik usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Kendaraan milik UKM, memiliki 2 pilihan yaitu menggunakan BBM subsidi atau CNG yang converter kit-nya akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah. Untuk tahun ini, pemerintah akan membagikan 44.000 converter kit untuk taksi dan angkutan umum termasuk UMKM.

 

Jero Wacik mengakui, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yang akan dilaksanakan mulai 1 April mendatang, memang sedikit merepotkan masyarakat. Namun ia berkeyakinan, semua ini dapat berjalan sesuai rencana.

 

”Ada ribetnya sedikit, tapi bukan tidak mungkin. Ini bisa dilaksanakan,” tegasnya.

 

Pembatasan BBM bersubsidi akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan sarana dan infrastruktur. Dimulai dari kota-kota besar seperti DKI Jakarta, selanjutnya ke daerah sekitarnya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.