Tupoksi Susmar Migas Ditata Kembali

Secara umum, kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pertemuan dengan Kepala Staf Khusus Urusan Maritim Migas (Purn) Kol. Laut M. Gozie Idrus, Senin (12/11), pemerintah khususnya Ditjen Migas sangat terbantu dengan pekerjaan yang dilakukan salah satu staf fungsional Ditjen Migas tersebut. Namun demikian, masih ada pelaksanaan di lapangan yang perlu dibenahi.

 

Sebagai contoh, urusan surat-menyurat yang berkaitan dengan survei laut maupun penyelesaian clearance, harus diserahkan langsung oleh pihak Ditjen Migas ke Susmar, bukan diserahkan ke KKKS yang kemudian akan menyerahkannya ke Susmar.

 

“Ini kan tidak benar dan harus dibenahi. Selain itu, istilah maritim juga perlu dipertimbangkan lagi, apakah masih tepat dipakai hingga saat ini atau perlu diganti. Kami juga akan menata kembali anggaran dan direktorat mana yang terkait langsung dengan Susmar,” ujar Luluk.

 

Susmar dibentuk berdasarkan SK Dirjen Migas No. 216/DD/MIGAS/1967 tanggal 4 Juli 1967, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Departemen ESDM melancarkan pengoperasian minyak dan gas bumi di lepas pantai. Dengan Susmar ini, diharapkan dapat diperoleh hasil migas yang optimal untuk negara dan bangsa serta tidak mengganggu pengoperasian atau pemanfaatan laut dan pantai oleh pihak lain.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Susmar dibantu oleh para Perwira TNI AL sebagai liaison officer pemerintah. Kepala Susmar diangkat dan diberhentikan dengan Ketetapan Menteri ESDM dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Migas.

 

Tugas Kepala Susmar, antara lain menyelesaikan izin operasi umum dengan pihak Angkatan Laut, menempatkan liaison officer di atas kapal-kapal seismic, instansi pemboran serta kapal-kapal lainnya yang dipandang perlu dan menyelesaikan izin pembangunan dan status pelabuhan-pelabuhan khusus minyak untuk ekspor-impor dengan instansi-instansi berwenang.

 

Selain itu, Kepala Susmar juga bertugas mengawasi persyaratan yang diperlukan dari segi kemaritiman dalam pelaksanaan survei laut dan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyelesaikan pelaksanaan survei dan pemboran dalam hubungan dengan instansi pemerintah setempat yang ada kaitannya dengan operasi perminyakan di lepas pantai.

 

Sementara liaison officer bertugas untuk mengawasi semua kegiatan lepas pantai agar tidak menyimpang dari izin, sebagai penghubung antara nahkoda dengan instansi terkait, bertindak bila diperlukan demi kelancaran operasi perminyakan serta mengadakan pengecekan terhadap ship’s certificate, security clearance, dispensasi bendera, izin bahan peledak dan visi serta ijin kerja para pekerja asing.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.