Tupoksi PPNS Harus Diperjelas

Dalam tatap muka Pimpinan  dengan PPNS sektor ESDM di Auditorium DESDM, Rabu (4/2), Purnomo mengemukakan, peran PPNS sangat penting untuk mendukung kegiatan sehari-hari terutama mengatasi tindak pidana yang terjadi di sektor ESDM yang sejak dulu termasuk menonjol. Namun lantaran tupoksinya belum jelas, PPNS hanya  dianggap sebagai tugas tambahan. Padahal, tanggung jawab dan resiko yang harus ditanggung cukup besar.

“Kalau kepastian tupoksi ini bisa dilakukan, maka persoalan anggaran untuk mendukung kegiatan PPNS juga terjawab,” kata Purnomo.

Untuk menjadi PPNS yang tangguh, lanjut Purnomo, diperlukan pengetahuan teknis yang cukup baik. Sehingga mampu memberikan penjelasan atau argumentasi yang kuat mengenai sesuatu kejadian.

Ia mencontohkan, pada kebakaran yang terjadi pada tangki No 24 di Depo Pertamina Plumpang, PPNS Migas segera bertindak dan menunjukkan kerja yang bagus.

“PPNS yang diturunkan itu mampu berargumentasi secara teknis, menjelaskan bagaimana kebakaran bisa terjadi kepada tim dari Bareskrim Polri,” ucap Purnomo dengan nada bangga.

Menteri ESDM juga mendukung upaya peningkatan jumlah dan kualitas PPNS melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Dalam waktu dekat, Departemen ESDM akan mengirimkan 60 PNS untuk mengikuti diklat 400 jam untuk PPNS dan 100 jam untuk atasan PPNS.

PPNS DESDM saat ini berjumlah 85 orang, di mana 71 orang diantaranya merupakan PPNS Migas. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai  undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.