Tugas Komite Reformasi Tata Kelola Migas


Tugas pokok Komite Reformasi Tata Kelola Migas adalah pertama, mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah. 

Kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien.

Ketiga, mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.

Keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai-nilai aktivitasnya. 

Sementara itu mengenai nasib institusi seperti Petral, menurut Menteri ESDM Sudirman Said, akan ditentukan dari hasil kajian komite ini. Jika temuan menunjukkan Petral menjadi wadah yang menyuburkan praktik mafia migas, lembaga ini bisa saja dirombak total atau malah dilikuidasi. 

Mengenai SKK Migas, dengan adanya komite ini diharapkan dapat ditetapkan formulasi kelembagaan SKK Migas yang sesuai dengan konstitusi dan dapat diandalkan untuk mempercepat kedaulatan energi di tanah air. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.