Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Kerja Sama Migas

Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

"Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Untuk peningkatan produksi tersebut, kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi," ujar Yuliot pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

Yuliot juga menyoroti sumur minyak dan gas bumi (migas) yang diusahakan oleh masyarakat. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur migas akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Yuliot menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut. Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

"Jadi kalau ini dilakukan pengimpunan kegiatan usahanya oleh BUMD maka yang melakukan pembinaan itu ada dua, Pemerintah Daerah ikut melakukan pembinaan dan juga Pemerintah Pusat akan juga melakukan pembinaan. Untuk dampaknya adalah mengurai dampak lingkungan dan isu keselamatan serta bertambahnya produksi dan penerima negara," ujar Yuliot.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.

"Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini," jelasnya.

Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Saat ini masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

"Kita mengharapkan dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini juga akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional," pungkas Yuliot.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.