Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman Pelaku Usaha, Ditjen Migas Gelar FKP Sanksi Administratif Usaha Hilir Migas

Berita



Jakarta
, Dalam rangka peningkatan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban dalam Perizinan Berusaha dan pengenaan sanksi administratif, khususnya terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (Migas) , Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) “Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas Komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan” secara daring, Kamis (13/11).

Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Muhiddin dalam sembutannya saat membuka FKP tersebut menegaskan bahwa FKP ini merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Sehubungan dengan pengawasan mengacu kepada Pasal 238 PP Nomor 28 Tahun 2025 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dimana pengawasan tersebut diantaranya bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB dan PB UMKU dan memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal,” papar Muhiddin.

Kebijakan PBBR diantaranya adalah pengawasan PBBR yaitu upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Analis Hukum Ahli Pertama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mochamad Gungun Wahyu Nugraha pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan berlaku efektif sejak bulan Oktober 2025.

“Dimana pengawasan ini adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Memang desainnya untuk PBBR ini, Pemerintah mempermudah untuk proses perizinan, namun akan memperketat dari sisi pengawasan,” jelas Gungun.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. Pendekatan pengawasan mengedepankan pembinaan dan pendampingan, sanksi administratif hanya akan dikenakan kepada pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik dan tidak baik, sementara sanksi pidana menjadi jalur terakhir atau ultimum remedium.

Sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan dikenakan melalui Sistem OSS sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sanksi kegiatan berusaha subsektor Migas dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian usaha atau kegiatan (dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional), denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Pencabutan PBBR dapat dilakukan karena berbagai alasan, termasuk dikenakan sanksi administratif, permohonan pembubaran badan usaha atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai implementasi PP Nomor 28 tahun 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS) (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025) pada tanggal 1 Oktober 2025, yang diantaranya mengatur mengenai pengawasan PBBR.


Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Reni Dyahastri Condromurti pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM ini berfungsi sebagai media pemantauan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan investasi oleh Pemerintah.

“Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disubmit melalui sistem OSS, yang nanti isinya dari Bapak-Ibu semua pelaku usaha adalah terkait realisasi penanaman modal, kemudian realisasi tenaga kerja, kemudian ada realisasi produksi, kemudian kewajiban yang sudah dijalankan oleh Bapak-Ibu semua, dan juga ada terkait kendala yang dihadapi oleh penanaman modal,” pungkas Reni.

Kewajiban LKPM ini melekat pada semua bidang usaha di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan atau lokasi yang tertera pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB). LKPM juga menjadi salah satu faktor penentu dalam pembentukan profil kepatuhan pelaku usaha.

Muhiddin juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap sosialisasi melalui kegiatan FKP ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tenang, tanpa perlu takut atau ragu terhadap adanya sanksi.

“Dengan sosialisasi ini kami harapkan Bapak dan Ibu juga dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya, tidak perlu takut, tidak perlu ragu-ragu dengan adanya sanksi ini, malah kami harapkan dengan adanya sosialisasi atau konsultasi publik ini memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk lebih proaktif dalam melakukan perbaikan dan juga peningkatan atas kepatuhan mengenai ketentuan-ketentuan yang ada di Peraturan Perundangan terkait khususnya untuk kegiatan usaha hilir migas baik pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga,” jelas Muhiddin.


Kegiatan FKP ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, diharapkan di masa mendatang, penerapan sanksi administrasi memastikan koordinasi antar kementerian dan lembaga serta partisipasi aktif dari pelaku usaha pada kegiatan usaha hilir Migas.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas kewajiban yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang tercantum dalam PB yang dimiliki serta pengenaan sanksi administrasi khususnya pada kegiatan usaha hilir Migas. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.