Tim Fasilitasi Bahas Rencana Kerja Penerapan Asas Cabotage

Pertemuan dipimpin Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo dan dihadiri sejumlah instansi seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPMIGAS, KKKS, INSA, APMI dan GAPENRI.

 

Pada pertemuan tersebut Heri Poernomo memaparkan, kebutuhan kapal-kapal untuk keperluan survei, drilling dan konstruksi di lepas pantai yang pada umumnya dilaksanakan dalam waktu singkat. Namun belum banyak tersedia kapal bendera Indonesia. Hal ini merupakan peluang bagi perusahaan kapal nasional

 

“KKKS memerlukan kapal dengan kualitas tertentu. Jika di Indonesia ada (tersedia) tidak ada masalah. Namun jika belum ada, harus dilakukan tindakan atau solusi yang tidak melanggar asas cabotage. Perlu adanya win-win solution, menyatukan pandangan agar bisa jalan bersama,” kata Heri.

 

Dalam kesempatan itu, KKKS Chevron dan KKKS ConocoPhillips menyampaikan kebutuhan mendesak terhadap kapal-kapal seismik, drilling dan konstruksi untuk menjalankan kegiatan produksi migas sesuai dengan komitmen kepada Pemerintah. Ketidaksediaan kapal-kapal tersebut akan berakibat kepada tertundanya produksi migas, yang mengakibatkan tidak tercapainya target produksi migas dan menurunnya pendapatan negara sektor migas.

 

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Hubla dan Ditjen IATT menyampaikan bahwa asas cabotage merupakan amanat yang tertuang dalam Inpres No. 5 tahun 2005 yang harus dilaksanakan oleh semua pihak. Akan tetapi disadari, jangan sampai penerapan asas cabotage mengakibatkan terganggunya kepentingan yang lebih besar. Untuk itu, Ditjen Hubla dan Ditjen IATT mengusulkan agar asas cabotage di kegiatan usaha migas ini dibicarakan di level yang lebih tinggi.

 

Tim Fasilitasi Penerapan Asas Cabotage pada kegiatan usaha migas dibentuk dalam rangka optimalisasi penerapan asas cabotage untuk mendukung peningkatan produksi migas.

 

Tim yang bertugas melakukan koordinasi lintas sektoral ini dibentuk menyusul diterbitkannya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.  Aturan ini  dikeluhkan para stakeholder migas karena sebagian besar  kapal yang digunakan untuk kegiatan hulu migas belum tersedia berbendera Indonesia.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.