Tiga Pimpinan SKK Migas Berganti

Posisi Pengawas Internal beralih dari Priyo Widodo kepada Budi Ibrahim. Sebelumnya, Budi Ibrahim bertugas sebagai kepala divisi manajemen sistem informasi. Lambok Hamonangan Hutauruk ditunjuk menggantikan Gerhard Maarten Rumeser sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis. Lambok sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli. Terakhir, Budi Agustyono menjadi Deputi Pengendalian Keuangan menggantikan Akhmad Syakhroza. Budi Agustyono sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi. Priyo Widodo, Gerhard M. Rumeser dan Akhmad Syakhroza menempati posisi baru sebagai tenaga ahli.

 

Dalam sambutannya, Widjonarko mengatakan, langkah reorganisasi ini juga menjadi bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai informasi, dalam APBN-P 2013, target lifting minyak bumi sebesar 840.000 barel per hari dan gas bumi sebesar 7.175 BBTUD.  

 

Dia menjelaskan, proses perubahan organisasi ini telah melalui tahapan yang disyaratkan, yaitu melalui persetujuan Komisi Pengawas, sebelum akhirnya Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM. “Pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera bekerja keras dan cepat untuk mendorong pencapaian-pencapaian sesuai yang diamanatkan undang-undang,” katanya dalam siaran pers.

 

Menurutnya, ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi kredibel dalam rangka melaksanakan amanah rakyat. SKK Migas akan berada pada garis terdepan untuk memimpin industri hulu migas ke arah yang lebih baik. “Dengan keteladanan dan niat yang bersih, mari wujudkan SKK Migas yang bersih dan bebas KKN,” kata Widjonarko.

 

Ditegaskan, SKK Migas akan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi organisasi, tata kelola, maupun personel. Upaya perbaikan dan berbagai upaya pembenahan tersebut hanya akan berhasil dengan dukungan semua pemangku kepentingan. “Mari menatap ke depan untuk dapat memberikan sumbangsih secara optimal,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas SKK Migas melalui  surat Nomor 010/SKKP0000/2013/SO pada 19 Agustus 2013, telah memberikan sejumlah instruksi dalam rangka menjaga industri hulu migas dan kegiatan operasional SKK Migas dapat berjalan lebih baik. Instruksi tersebut isinya adalah sebagai berikut:

1.      Mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas;

2.      Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel, dan beban KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

3.      Menjaga tata kelola dengan baik (good governance) dan menjalankan semua business process sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      Meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, dan pakta integritas, serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh business process.

5.      Melakukan penelaahan (process assesment) terhadap seluruh business process yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perbaikan.


Berdasarkan instruksi yang diberikan oleh Komisi Pengawas kepada Kepala SKK Migas tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO, tentang pembentukan Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola Yang Baik (Tim Perbaikan dan Pengawasan) yang diketuai oleh Pengawas Internal. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.