Tiga Pedoman Penetapan Harga Jual Elpiji Umum

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, akhir pekan lalu.

Evita menjelaskan, setelah menetapkan harga jual elpiji untuk pengguna umum tersebut, badan usaha harus melaporkannya kepada pemerintah. Jika dianggap harganya terlalu tinggi, maka pemerintah berhak untuk menolaknya.

“Ditolak itu artinya pemerintah  suruh mereka benerin harganya,” kata Evita.

Sedangkan tata niaga elpiji untuk pengguna elpiji tertentu, harga jualnya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Perumusan tata niaga elpiji telah memasuki tahap akhir. Awal pekan depan, rencananya rancangan ini akan dibahas bersama stakeholder.

Penyusunan tata niaga elpiji bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna elpiji dan mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur elpiji dan peningkatan peran badan usaha serta perlunya pengaturan penyediaan dan pendistribusian elpiji secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.

Pengaturan penyediaan dan pendistribusian elpiji meliputi kegiatan penyediaan dan pendistribusian elpiji di dalam negeri, baik dalam bentuk kemasan maupun curah atau bulk.

Substansi pengaturan adalah penyediaan elpiji, pendistribusian elpiji, pengguna elpiji, sistem pendistribusian elpiji tertentu, harga jual elpiji, standar dan mutu elpiji, keselamatan migas, pemanfaatan potensi dalam negeri serta pembinaan dan pengawasan.

Pengguna elpiji dibagi dua yaitu pengguna elpiji tertentu dan umum. Pengguna elpiji tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg. Pengguna elpiji umum adalah konsumen yang menggunakan elpiji kemasan tabung 12 kg, 50 kg dan kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen elpiji sebagai bahan pendingin.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.