Tiga Konsep Mandatori BBN Disiapkan

Dirjen Migas Departemen ESDM yang juga menjabat sebagai Sekretaris Timnas BBN Evita Legowo di Jakarta, Senin (21/7), menjelaskan, pertama, konsep mandatori pemanfaatan biodiesel bagi transportasi PSO pada September-Desember 2008 ditetapkan sebesar 1%. Sedangkan untuk industri dan komersial 2,5% dan pembangkit listrik 0,1%.

 

Angka ini akan terus meningkat secara bertahap. Misalnya untuk Januari 2010, mandatori penggunaan biodiesel untuk transportasi PSO sebesar 2,5%, transportasi non PSO 3%, industri dan komersial 5% dan pembangkit listrik 1%. Pada Januari 2025, angka ini diharapkan dapat menjadi 20% di mana spesifikasinya disesuaikan dengan spesifikasi global dan kepentingan domestik.

 

Kedua, konsep mandatori pemanfaatan bioetanol pada September-Desember 2008 untuk transportasi PSO mencapai 3% dan transportasi non PSO mencapai 5%. Pada Januari 2010, pemanfaatan bioetanol untuk transportasi PSO diharapkan mencapai 3%, transportasi non PSO serta  industri dan komersial sebesar 7%. Pada Januari 2025, pemanfaatan bioetanol untuk ketiga sektor itu diharapkan dapat mencapai 15%.

 

Ketiga, konsep mandatori pemanfaatan minyak nabati murni. Pada tahun 2008 ini belum akan diberlakukan. Sementara pada Januari 2009, mandatori pemanfaatan minyak nabati murni untuk pembangkit listrik mencapai 0,25%. Januari 2010, untuk sektor industri dan transportasi serta pembangkit listrik mencapai 1% dan pada Januari 2025 mencapai 10%.

 

Konsep mandatori ini, papar Evita, kini masih digodok pemerintah dan nantinya akan merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. Diharapkan pada Agustus mendatang, aturan ini sudah dapat ditetapkan. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.