Tiga Jenis Usaha Perkebunan dan Pertambangan Dikecualikan Dari Kewajiban Penggunaan BBM Non Subsidi


Ketiga jenis usaha tersebut dapat menggunakan BBM subsidi jenis minyak solar sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam sosialisasi di Kementerian ESDM, menjelaskan, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengecualian ini. Jika aturan tersebut dinilai membuat  ketidakseimbangan, bukan tidak mungkin pengecualian ini dihentikan dalam waktu kurang dari 1 tahun. 

"Belum ditentukan waktunya. Sangat tergantung perkembangan penggunaan BBM bersubsidi," tambahnya.

Pengecualian tiga jenis usaha tersebut, menurut Evita, dilakukan atas permintaan daerah untuk melindungi usaha perkebunan kecil, termasuk juga pertambangan rakyat dan usaha pengangkutan serta penjualan pertambangan batuan.

Agar tidak disalahgunakan, maka Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran. Jika teguran tidak juga diindahkan, maka dapat dilakukan pencabutan ijin.

Sementara itu terhadap perkebunan atau pertambangan yang tidak memiliki sendiri kendaraan operasional atau menyewa, maka kendaraan tersebut juga harus  menggunakan stiker penggunaan  BBM non subsidi. 

"Kalau ketahuan tidak pakai stiker, kita akan minta kepada perusahaan itu untuk tidak sewa ke sana lagi," tegas Evita.

Sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini, memang lebih keras. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas dan dinas penerbit SKPD masing-masing Pemda.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.