Tiga BU Dapat Tugas Penyediaan dan Pendistribusian BBM Subsidi

Surat penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM subsidi diserahkan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada tiga badan usaha tersebut, dengan disaksikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Gedung BPH Migas, Senin (28/12).

 

Penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi 2010 ini sedikit berbeda karena PT Pertamina yang tahun-tahun sebelumnya bertindak sebagai pelaksana tunggal, kini didampingi dua badan usaha lainnya. PT AKR melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis solar untuk daerah Deli Serdang, Medan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Bandar Lampung, Banjarmasin dan Pontianak dengan kuota 56.500 kiloliter. Sedangkan Petronas akan menyediakan dan mendistribusikan bensin premium di Medan dengan kuota sekitar 20.440 kiloliter.

 

Menurut Tubagus, lokasi dua badan usaha pendamping yang berada di luar Jawa tersebut, dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama ini belum terdapat pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi, padahal masyarakat sangat membutuhkannya.

 

“Dengan terpilihnya Pertamina didampingi dua badan usaha, diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan,” kata Tubagus.

 

Harapan serupa juga disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo yang mewakili Menteri ESDM.

 

“Beban yang sudah diterima, ada konsekuensinya. Jangan sampai terjadi kelangkaan,” tegas Evita.

 

Terkait dengan penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini, BPH Migas sejak Aparil 2009 telah mengundang 20 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum BBM dari pemerintah, untuk mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, hanya 10 badan usaha yang berminat yaitu PT Pertamina (Perser), PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Petrobas Indonesia, PT Patra Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT Total Oil Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia dan PT Medco Sarana Kalibaru.

 

Dari 10 badan usaha tersebut, kemudian mengerucut menjadi 5 badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Petronas Niaga Indonesia, PT Bumi Asri Prima Pratama dan PT Shell Indoensia. Jumlah ini kembali mengerucut menjadi 3 badan usaha yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo dan PT Petronas Niaga Indonesia.

 

Evaluasi yang dilakukan terhadap para peserta selesi, meliputi evaluasi administrasi, komersial dan teknis. Evaluasi komersial meliputi penilaian atas besarnya besaran alpha, tata cara verifikasi, tata cara pembayaran, jaminan unjuk kerja, cadangan operasional dan masa penugasan yang diinginkan. Adapun evaluasi teknis meliputi penilaian atas fasilitas penyimpanan, fasilitas pengangkutan dan fasilitas penjualan berupa lembaga penyalur yang dimiliki oleh badan usaha.

 

Pada penugasan 2010, BPH Migas mewajibkan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dengan mengutamakan produk kilang dalam negeri milik PT Pertamina, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Pusdiklat Migas Cepu, sesuai dengan perpres No 71 tahun 2005.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.