Penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi 2010 ini
sedikit berbeda karena PT Pertamina yang tahun-tahun sebelumnya bertindak
sebagai pelaksana tunggal, kini didampingi dua badan usaha lainnya. PT AKR
melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis solar untuk daerah Deli
Serdang, Medan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara,
Bandar Lampung, Banjarmasin dan Pontianak dengan kuota 56.500 kiloliter.
Sedangkan Petronas akan menyediakan dan mendistribusikan bensin premium di
Menurut Tubagus, lokasi dua badan usaha pendamping yang
berada di luar Jawa tersebut, dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau
titik yang selama ini belum terdapat pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi,
padahal masyarakat sangat membutuhkannya.
“Dengan terpilihnya Pertamina didampingi dua badan usaha,
diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan,†kata Tubagus.
Harapan serupa juga disampaikan Dirjen Migas Departemen
ESDM Evita H. Legowo yang mewakili Menteri ESDM.
“Beban yang sudah diterima, ada konsekuensinya. Jangan
sampai terjadi kelangkaan,†tegas Evita.
Terkait dengan penugasan penyediaan dan pendistribusian
BBM bersubsidi ini, BPH Migas sejak Aparil 2009 telah mengundang 20 badan usaha
yang memiliki izin usaha niaga umum BBM dari pemerintah, untuk mengikuti
seleksi. Dari jumlah tersebut, hanya 10 badan usaha yang berminat yaitu PT
Pertamina (Perser), PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Bumi Asri Prima
Pratama, PT Petrobas Indonesia, PT Patra Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT
Total Oil Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia dan PT Medco Sarana Kalibaru.
Dari 10 badan usaha tersebut, kemudian mengerucut menjadi
5 badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Petronas
Niaga Indonesia, PT Bumi Asri Prima Pratama dan PT Shell Indoensia. Jumlah ini
kembali mengerucut menjadi 3 badan usaha yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo
dan PT Petronas Niaga
Evaluasi yang dilakukan terhadap para peserta selesi,
meliputi evaluasi administrasi, komersial dan teknis. Evaluasi komersial
meliputi penilaian atas besarnya besaran alpha, tata cara verifikasi, tata cara
pembayaran, jaminan unjuk kerja, cadangan operasional dan masa penugasan yang
diinginkan. Adapun evaluasi teknis meliputi penilaian atas fasilitas
penyimpanan, fasilitas pengangkutan dan fasilitas penjualan berupa lembaga
penyalur yang dimiliki oleh badan usaha.
Pada penugasan 2010, BPH Migas mewajibkan badan usaha
untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dengan
mengutamakan produk kilang dalam negeri milik PT Pertamina, PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama dan Pusdiklat Migas Cepu, sesuai dengan perpres No 71
tahun 2005.