Tiga Aspek Perubahan UU Migas

“Tiga aspek tersebut merupakan intisari simposium nasional penyempurnaan UU Migas yang diselenggaran Kementerian ESDM, beberapa bulan lalu,” papar  Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro dalam seminar “Quo Vadis Revisi UU Migas” di Hotel Nikko, Selasa (9/11).

Dipaparkan Edy, hal-hal yang termasuk aspek ketahanan energi adalah kewajiban melakukan diversifikasi energi melalui kewajiban pengembangan unconventional oil and gas (hydro-carbon) seperti gas metana batu bara (CBM) dan shale gas, serta melalui kewajiban pengembangan dan penggunaan renewable energy.

“Ditargetkan pada 2011 mendatang, gas dari CBM sudah dapat digunakan untuk listrik masyarakat sekitar. Sementara shale gas rencananya juga akan mulai dikembangkan tahun depan,” katanya.

Selain itu, kewajiban melakukan konservasi atau efisiensi energi, keberpihakan kepada pelaku usaha nasional dengan mengutamakan badan usaha nasional dalam penyediaan komoditas migas, keberpihakan kepada pemanfaatan domestik (DMO), ketentuan mengenai cadangan strategis migas nasional, peningkatan penyiapan SDM bidang migas dan peningkatan kemampuan litbang migas.

Untuk aspek penyelenggaraan kegiatan usaha migas, hal-hal yang dibahas adalah keterbukaan sektor hilir dengan adanya kewajiban pembangunan infrastruktur/cadangan strategis nasional dan harga diatur dan atau ditetapkan oleh pemerintah.

“Subsidi hanya diberikan kepada yang berhak dan menuju kepada subsidi langsung, tidak subsidi harga, cadangan strategis nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, mineral rights, mining rights, economic rights, kuasa pertambangan tetap di tangan pemerintah,” kata Edy.

Peningkatan kemampuan nasional, perlunya dituliskan DMO di UU dengan minimum prosentase volume 25% dan perlunya penambahan pengaturan dari sisi hilir diantaranya masalah impor, bentuk kontrak PSC atau kontrak lain, peningkatan peran daerah yang dituangkan dalam peraturan pelaksanaan dan multiplier effect, juga merupakan hal-hal yang dibahas dalam aspek penyelenggaraan kegiatan usaha migas.

Sementara mengenai aspek keuangan, fiskal dan investasi, hal-hal yang dibahas  adalah perlunya insentif pengembangan gas untuk domestik, baik hulu maupun hilir, lex specialist pajak, perlunya mulai diperkenalkan carbon tax untuk BBM dan pemberian insentif finance untuk hulu dan hilir migas.

“Selain itu, insentif fiskal untuk pembangunan infrastruktur hulu dan hilir serta pemanfaatan sebagai penerimaan migas untuk pengembangan kemigasan,” tutur Edy.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.