“Tiga aspek tersebut merupakan intisari simposium nasional
penyempurnaan UU Migas yang diselenggaran Kementerian ESDM, beberapa bulan
lalu,†paparDirektur Pembinaan Usaha
Hulu Migas A. Edy Hermantoro dalam seminar “Quo Vadis Revisi UU Migas†di Hotel
Nikko, Selasa (9/11).
Dipaparkan Edy, hal-hal yang termasuk aspek ketahanan
energi adalah kewajiban melakukan diversifikasi energi melalui kewajiban
pengembangan unconventional oil and gas
(hydro-carbon) seperti gas metana
batu bara (CBM) dan shale gas, serta
melalui kewajiban pengembangan dan penggunaan renewable energy.
“Ditargetkan pada 2011 mendatang, gas dari CBM sudah dapat
digunakan untuk listrik masyarakat sekitar. Sementara shale gas rencananya juga akan mulai dikembangkan tahun depan,â€Â
katanya.
Selain itu, kewajiban melakukan konservasi atau efisiensi
energi, keberpihakan kepada pelaku usaha nasional dengan mengutamakan badan
usaha nasional dalam penyediaan komoditas migas, keberpihakan kepada
pemanfaatan domestik (DMO), ketentuan
mengenai cadangan strategis migas nasional, peningkatan penyiapan SDM bidang
migas dan peningkatan kemampuan litbang migas.
Untuk aspek penyelenggaraan kegiatan usaha migas, hal-hal
yang dibahas adalah keterbukaan sektor hilir dengan adanya kewajiban
pembangunan infrastruktur/cadangan strategis nasional dan harga diatur dan atau
ditetapkan oleh pemerintah.
“Subsidi hanya diberikan kepada yang berhak dan menuju
kepada subsidi langsung, tidak subsidi harga, cadangan strategis nasional
merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, mineral rights, mining rights, economic rights, kuasa pertambangan
tetap di tangan pemerintah,†kata Edy.
Peningkatan kemampuan nasional, perlunya dituliskan DMO di UU dengan minimum prosentase
volume 25% dan perlunya penambahan pengaturan dari sisi hilir diantaranya
masalah impor, bentuk kontrak PSC
atau kontrak lain, peningkatan peran daerah yang dituangkan dalam peraturan
pelaksanaan dan multiplier effect,
juga merupakan hal-hal yang dibahas dalam aspek penyelenggaraan kegiatan usaha
migas.
Sementara mengenai aspek keuangan, fiskal dan investasi,
hal-hal yang dibahasadalah perlunya
insentif pengembangan gas untuk domestik, baik hulu maupun hilir, lex specialist pajak, perlunya mulai
diperkenalkan carbon tax untuk BBM
dan pemberian insentif finance untuk
hulu dan hilir migas.
“Selain itu, insentif fiskal untuk pembangunan
infrastruktur hulu dan hilir serta pemanfaatan sebagai penerimaan migas untuk
pengembangan kemigasan,†tutur Edy.