Tidak Lebihi Anggaran, Volume BBM Bersubsidi Dimungkinkan di Atas Kuota

Demikian salah satu catatan Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina, kemarin. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya.

Catatan lainnya adalah pemerintah perlu memberikan data pendukung tentang rencana strategis dalam penetapan alokasi BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor, diantaranya data realisasi penggunaan BBM bersubsidi per kabupaten/kota sesuai dengan sub sektor penanganannya.

Selain itu, rencana pembatasan penggunaan premium di sektor transportasi harus dikaji lebih mendalam dan tidak dipublikasikan sebelum dilakukan pembahasan di Komisi VII DPR dan untuk penataan ulang konsumen BBM tertentu serta pengalokasian volume BBM tertentu sesuai dengan konsumen sasaran, pemerintah perlu mempecepat proses perubahan atau penggantian Perpres No 55 tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No 55 tahun 2005 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri.

Komisi VII juga meminta Kementerian ESDM menyusun grand desain energi nasional sebagai acuan dalam pengembangan program-program di sektor energi termasuk di dalamnya penetapan asumsi dasar penyusunan APBN.



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.