Demikian
salah satu catatan Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan Dirjen Migas
Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina, kemarin. Rapat kerja
dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya.
Catatan
lainnya adalah pemerintah perlu memberikan data pendukung tentang rencana strategis
dalam penetapan alokasi BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor, diantaranya
data realisasi penggunaan BBM bersubsidi per kabupaten/kota sesuai dengan sub
sektor penanganannya.
Selain
itu, rencana pembatasan penggunaan premium di sektor transportasi harus dikaji
lebih mendalam dan tidak dipublikasikan sebelum dilakukan pembahasan di Komisi
VII DPR dan untuk penataan ulang konsumen BBM tertentu serta pengalokasian
volume BBM tertentu sesuai dengan konsumen sasaran, pemerintah perlu mempecepat
proses perubahan atau penggantian Perpres No 55 tahun 2005 dan Perpres No 9
Tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No 55 tahun 2005 tentang harga jual
eceran bahan bakar minyak dalam negeri.
Komisi VII juga meminta Kementerian ESDM menyusun grand desain energi nasional sebagai acuan dalam pengembangan
program-program di sektor energi termasuk di dalamnya penetapan asumsi dasar
penyusunan APBN.