Abdul Rachim, Operational head Terminal BBM Jakarta Group atau yang
lebih dikenal dengan Terminal BBM Plumpang dalam koordinasi dengan
Ditjen Migas Kementerian ESDM di Plumpang, Kamis (19/9), menjelaskan, Solar yang
telah mengandung biodiesel 10% tersebut, didistribusikan ke 814 SPBU di
Jabodetabek.
Mengenai adanya mandatori penggunaan BBN 10% untuk
Solar subsidi dan 5% untuk Solar non subsidi, menurut Abdul, tidak ada
masalah karena PT Pertamina sejak lama telah melakukannya, sesuai dengan
peraturan yang ada.
"Tidak ada masalah untuk kami. Tinggal
meningkatkan kandungan BBN-nya saja menjadi 10% untuk Solar subsidi. BBN
untuk industri juga ditingkatkan menjadi 5%," katanya.
Untuk menyimpan biodiesel, Terminal BBM Plumpang telah menyediakan 2 tangki khusus yang masing-masing berkapasitas 10.000 KL. Sementara
untuk proses pencampuran Solar dan BBN, Pertamina telah memiliki
infrastruktur yang canggih, sehingga pencampuran tidak dilakukan secara manual.
"Kami siap 100% melaksanakan mandatori BBN," tegas Abdul.
Sebagaimana
diketahui, Permen ESDM No 25 tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan
dan Tata Niaga BBN Sebagai Bahan Bakar Lain, menyatakan bahwa badan
usaha pemegang izin niaga BBM, wajib mencampur BBN sebagai bahan bakar
lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di
dalam negeri.
Dirjen Migas bertugas melakukan pembinaan atas
pelaksanaan kewajiban pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar lain yang
sudah dicampur dengan BBM. (TW)