Term and Condition WK Segera Diumumkan

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Gedung Migas, Rabu (19/12), mengemukakan, pengumuman tersebut dilakukan segera setelah Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan PPN impor sebesar 10% dan PPh impor 2,5% ditanggung pemerintah.

 

“Kita akan umumkan begitu permen tersebut ditetapkan. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa dilakukan,” katanya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Luluk telah memerintahkan Sekretaris Ditjen Migas M. Teguh Pamudji dan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono, untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

 

Menurut Teguh Pamudji, pada dasarnya semua yang berkaitan dengan term and condition wilayah kerja migas telah siap. Tinggal sedikit penyempurnaan saja.

 

Hal senada juga diungkapkan R. Priyono. “Urusan cost recovery juga sudah beres dan bisa dimasukkan dalam kontrak kerja sama migas yang baru,” katanya.

 

Sebelumnya pemerintah menargetkan dapat mengumumkan term and condition wilayah kerja 2007 pada akhir bulan lalu. Namun lantaran masih ada kendala bea masuk, maka rencana tersebut terpaksa ditunda.

 

Dari 26 blok migas yang ditawarkan tersebut, pemerintah berharap mendapat investasi baru senilai US$ 445 juta dan dapat membuka lapangan kerja baru. Penandatanganan kontrak kerja sama migas diharapkan dapat dilakukan 6 bulan mendatang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.