Terkait UU LH, 12 KKKS Laporkan Rencana Perbaikan Air Limbah dan Emisi Udara

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, BPMIGAS, BPH Migas, IPA di Gedung Migas, Jumat (23/4).

 

KKKS tersebut selanjutnya akan mendapat pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam pertemuan itu mengatakan, koordinasi antara instansi terkait ini diharapkan dapat menyelesaikan potensi gangguan pada produksi migas maupun BBM.

 

“Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi gangguan pada produksi migas dan BBM tidak terjadi,” kata Evita.

 

Sebagaimana diketahui, penetapan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sempat menimbulkan kekhawatiran dapat berdampak pada pengembangan migas nasional serta menurunkan produksi minyak. Antara lain, aturan tentang aturan baku mutu lingkungan yang mewajibkan temperatur air buangan diturunkan dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius dan ancaman pidana jika tidak melaksanakan aturan. Sejumlah KKKS sempat menyatakan memilih ‘mematikan keran’ produksi ketimbang dikenai sanksi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ESDM bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi.

 

Hingga saat ini, sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara selain pajak. Sekitar 30% penerimaan negara berasal dari migas. Tak mengherankan bila terjadi penurunan produksi minyak, maka penerimaan negara pun ikut terpengaruh.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.