Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara
Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim
Polri, BPMIGAS, BPH Migas, IPA di Gedung Migas, Jumat (23/4).
KKKS tersebut selanjutnya akan mendapat pembinaan dari
Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam
pertemuan itu mengatakan, koordinasi antara instansi terkait ini diharapkan dapat
menyelesaikan potensi gangguan pada produksi migas maupun BBM.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi gangguan pada
produksi migas dan BBM tidak terjadi,†kata Evita.
Sebagaimana diketahui, penetapan UU No 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sempat menimbulkan
kekhawatiran dapat berdampak pada pengembangan migas nasional serta menurunkan
produksi minyak. Antara lain, aturan tentang aturan
Hingga saat ini, sektor migas masih menjadi tulang
punggung penerimaan negara selain pajak. Sekitar 30% penerimaan negara berasal
dari migas. Tak mengherankan bila terjadi penurunan produksi minyak, maka penerimaan
negara pun ikut terpengaruh.