“Kami menyusun mapping
dan roadmap asas cabotage bersama dengan Kementerian Perhubungan, BPMIGAS dan asosiasi
terkait seperti INSA. Tujuan dari mapping
ini, akan ketahuan (kapal) mana yang sudah bisa diganti (menggunakan kapal
Berdasarkan mapping
tersebut, lanjut Evita, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan
memberikan dispensasi penggunaan kapal dengan kriteria tertentu yang memang
belum tersedia di Indonesia, dengan alasan kepentingan nasional.
Pembahasan mengenai asas cabotage, lanjut Evita, telah dilakukan sejak awal 2009 oleh
Kementerian ESDM dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan dan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerin Perdagangan. Dari
hasil koordinasi itu, Ditjen Daglu telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Perdagangan tahun 2009 tentang ketentuan impor barang bukan baru dimana impor
kapal bukan baru dapat dilakukan tanpa batasan usia kapal.
“Yang penting memenuhi ketentuan teknis,†tambahnya.
Penerapan asas cabotage
merupakan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain
menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.