Terkait Asas Cabotage, Pemerintah Lakukan Mapping Kapal Operasi Migas


“Kami menyusun mapping dan roadmap asas cabotage bersama dengan Kementerian Perhubungan, BPMIGAS dan asosiasi terkait seperti INSA. Tujuan dari mapping ini, akan ketahuan (kapal) mana yang sudah bisa diganti (menggunakan kapal Indonesia) dan mana yang belum,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Berdasarkan mapping tersebut, lanjut Evita, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan memberikan dispensasi penggunaan kapal dengan kriteria tertentu yang memang belum tersedia di Indonesia, dengan alasan kepentingan nasional.

 

Pembahasan mengenai asas cabotage, lanjut Evita, telah dilakukan sejak awal 2009 oleh Kementerian ESDM dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerin Perdagangan. Dari hasil koordinasi itu, Ditjen Daglu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2009 tentang ketentuan impor barang bukan baru dimana impor kapal bukan baru dapat dilakukan tanpa batasan usia kapal.

 

“Yang penting memenuhi ketentuan teknis,” tambahnya.

 

Penerapan asas cabotage merupakan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.