Dirjen Migas Kementerian ESDM
A. Edy Hermantoro di Kementerian ESDM, kemarin, menjelaskan, PT Pertamina saat
ini sedang melakukan tender SMP tersebut. Nantinya, sekitar 5.000 SPBU di DKI
Jakarta akan dipasangi alat ini untuk mencatat data pembelian BBM bersubsidi
oleh kendaraan. Jika ada kendaraan yang membeli BBM subsidi melebihi batas
kewajaran, maka secara otomatis selang tangki si SPBU akan berhenti mengalirkan
bahan bakar.
â€ÂMisalnya seperti sepeda motor
yang seharusnya hanya mengisi sekitar 5-6 liter, ternyata bisa mengisi bahan
bakar hingga 20 liter. Rekayasa-rekayasa ini yang kita tekan,†tambah Edy.
Secara umum, lanjut Edy, batas
kewajaran pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda empat sekitar 20-30 liter
per hari. Dalam pelaksanaan program ini, PT Pertamina akan bekerja
sama dengan pihak Kepolisian.
Sebelum menggunakan SMP, Pemerintah telah melakukan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dengan melarang kendaraan dinas, BUMN dan BUMD serta kendaraan operasional pertambangan, perkebunan dan kehutanan menggunakan BBM subsidi. Selain itu, melakukan konversi dari BBM ke bahan bakar gas untuk kendaraan umum dan dinas. Upaya ini diharapkan dapat menekan penggunaan BBM subsidi sebesar 1,2 juta KL.(Tursilowulan)