Tekan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemerintah Gunakan SMP

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro di Kementerian ESDM, kemarin, menjelaskan, PT Pertamina saat ini sedang melakukan tender SMP tersebut. Nantinya, sekitar 5.000 SPBU di DKI Jakarta akan dipasangi alat ini untuk mencatat data pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan. Jika ada kendaraan yang membeli BBM subsidi melebihi batas kewajaran, maka secara otomatis selang tangki si SPBU akan berhenti mengalirkan bahan bakar.

”Misalnya seperti sepeda motor yang seharusnya hanya mengisi sekitar 5-6 liter, ternyata bisa mengisi bahan bakar hingga 20 liter. Rekayasa-rekayasa ini yang kita tekan,” tambah Edy.

Secara umum, lanjut Edy, batas kewajaran pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda empat sekitar 20-30 liter per hari. Dalam pelaksanaan program ini, PT Pertamina akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Sebelum menggunakan SMP, Pemerintah telah melakukan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dengan melarang kendaraan dinas, BUMN dan BUMD serta kendaraan operasional pertambangan, perkebunan dan kehutanan menggunakan BBM subsidi. Selain itu, melakukan konversi dari BBM ke bahan bakar gas untuk kendaraan umum dan dinas. Upaya ini diharapkan dapat menekan penggunaan BBM subsidi sebesar 1,2 juta KL.(Tursilowulan)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.