Selain PT Pertamina (Persero),
terdapat 6 badan usaha lain yang memegang Izin Usaha Niaga Umum BBM yaitu PT
Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad
Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.
Kebajikan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM, ujar Dirjen Migas A. Edy
Hermantoro, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM.
Berdasarkan aturan, pada tahun 2014 ini, BBN yang dicampur ke dalam BBM jenis
Solar mencapai 10%. Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 20% pada tahun
2016.
Dalam pelaksanaannya, masih banyak.badan usaha yang belum dapat melaksanakan
kebijakan ini karena terkendala berbagai hal, antara lain keterbatasan pasokan
BBN dan fasilitas serta kualitas BBN yang kurang baik seperti terlalu banyak
mengandung air.
Kendala-kendala tersebut diakui Herizaldi dari PT Sunrise Sunset, mewakili
badan usaha lainnya. Menurutnya, pada dasarnya badan usaha siap dan mendukung
kebijakan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM. Namun kenyataan yang ditemui
di lapangan, membuat badan usaha tidak dapat sepenuhnya melaksanakan sesuai
aturan. Misalnya, hanya ada satu produsen BBN di Batam sehingga ketersediaan
pasokannya pun terbatas. Kendala lainnya, tidak adanya kesamaan harga jual dari
produsen ke badan usaha.
"Selain itu, fasilitas pengangkutan BBN oleh produsen juga masih terbatas,
sehingga kami harus mengambil sendiri BBN tersebut dan ini tentunya menambah
biaya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, badan usaha juga mengeluhkan banyaknya konsumen yang
menolak BBM yang dicampur BBN. Selain itu, mereka meminta agar jangka berlaku
rekomendasi impor BBM yang selama ini 3 bulan, diperpanjang menjadi
sekitar 5 bulan. Hal ini karena pengurusan surat-surat izin tersebut ke
instansi terkait memakan waktu sekitar 1,5 bulan atau setengah dari waktu yang
diberikan pemerintah.
Menanggapi permintaan jangka waktu rekomendasi tersebut, Direktur Pembinaan
Usaha Hilir Migas M. Hidayat mengatakan akan mempertimbangkannya. Namun ia juga
meminta agar badan usaha dapat persiapan yang lebih baik untuk kegiatan badan
usahanya sendiri sehingga ketika harus mengajukan izin impor BBM, tata waktunya
sudah diperhitungkan.
Sementara mengenai harga BBN, Kementerian ESDM setiap bulan mengeluarkan harga
indeks pasar untuk BBN yang juga dilaporkan ke Kementerian Keuangan dalam
rangka perhitungan subsidinya.
Dirjen Migas menambahkan, terkait adanya penolakan BBM yang dicampur BBM oleh
konsumen, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan workshop untuk
masyarakat terutama konsumen di Batam yaitu perusahaan pelayaran.
Sementara itu, PT Pertamina menyatakan memiliki stok BBN yang cukup banyak dan
siap bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyukseskan kebijakan
mandatori BBN. (TW)