Tatap Muka Dirjen Migas dengan BU Niaga Umum BBM di Batam

Selain PT Pertamina (Persero), terdapat 6 badan usaha lain yang memegang Izin Usaha Niaga Umum BBM yaitu PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.

Kebajikan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM, ujar Dirjen Migas A. Edy Hermantoro, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM. Berdasarkan aturan, pada tahun 2014 ini, BBN yang dicampur ke dalam BBM jenis Solar mencapai 10%. Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 20% pada tahun 2016.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak.badan usaha yang belum dapat melaksanakan kebijakan ini karena terkendala berbagai hal, antara lain keterbatasan pasokan BBN dan fasilitas serta kualitas BBN yang kurang baik seperti terlalu banyak mengandung air.

Kendala-kendala tersebut diakui Herizaldi dari PT Sunrise Sunset, mewakili badan usaha lainnya. Menurutnya, pada dasarnya badan usaha siap dan mendukung kebijakan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM. Namun kenyataan yang ditemui di lapangan, membuat badan usaha tidak dapat sepenuhnya melaksanakan sesuai aturan. Misalnya, hanya ada satu produsen BBN di Batam sehingga ketersediaan pasokannya pun terbatas. Kendala lainnya, tidak adanya kesamaan harga jual dari produsen ke badan usaha.

"Selain itu, fasilitas pengangkutan BBN oleh produsen juga masih terbatas, sehingga kami harus mengambil sendiri BBN tersebut dan ini tentunya menambah biaya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, badan usaha juga mengeluhkan banyaknya konsumen yang menolak BBM yang dicampur BBN. Selain itu, mereka meminta agar jangka berlaku  rekomendasi impor BBM yang selama ini 3 bulan, diperpanjang menjadi sekitar 5 bulan. Hal ini karena pengurusan surat-surat izin tersebut ke instansi terkait memakan waktu sekitar 1,5 bulan atau setengah dari waktu yang diberikan pemerintah.

Menanggapi permintaan jangka waktu rekomendasi tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas M. Hidayat mengatakan akan mempertimbangkannya. Namun ia juga meminta agar badan usaha dapat persiapan yang lebih baik untuk kegiatan badan usahanya sendiri sehingga ketika harus mengajukan izin impor BBM, tata waktunya sudah diperhitungkan.

Sementara mengenai harga BBN, Kementerian ESDM setiap bulan mengeluarkan harga indeks pasar untuk BBN yang juga dilaporkan ke Kementerian Keuangan dalam rangka perhitungan subsidinya.

Dirjen Migas menambahkan, terkait adanya penolakan BBM yang dicampur BBM oleh konsumen, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan workshop untuk masyarakat terutama konsumen di Batam yaitu perusahaan pelayaran.

Sementara itu, PT Pertamina menyatakan memiliki stok BBN yang cukup banyak dan siap bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyukseskan kebijakan mandatori BBN. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.