Tata Niaga Gas Segera Dibenahi

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada rapat dengan Itjen Departemen ESDM dan PT Pertamina mengenai pengawasan program minyak tanah ke elpiji, Rabu (9/4), mengemukakan, pembenahan tata niaga gas ini harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kelangkaan elpiji 12 kg seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Sebagaimana diketahui, elpiji 12 kg langka akibat diserbu oleh industri dan rumah makan yang biasa menggunakan elpiji kemasan 50 kg lantaran disparitas harga.

 

“Mungkin ada yang mengatakan, kok begitu aja diatur. Tapi kalau sudah terjadi masalah seperti sekarang ini, kan pemerintah juga yang disalahin,” kata Luluk.

 

Kategorisasi dalam tata niaga gas ini dibagi 3 yaitu bahan bakar tertentu yaitu elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah, bahan bakar gas industri yang harganya sesuai dengan harga keekonomian dan bahan bakar gas umum yang harganya sesuai harga pasar dan tidak diatur pemerintah.

 

Sementara itu mengenai posisi elpiji 12 kg, lanjut Luluk, nantinya akan dibicarakan apakah akan dimasukkan ke kategorisasi  gas industri atau tertentu, mengingat elpiji disubsidi oleh Pertamina.

 

Dalam kesempatan itu Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengungkapkan, saat ini ada pandangan di masyarakat bahwa elpiji 12 kg tidak boleh naik karena dipakai masyarakat banyak. Padahal, elpiji 12 kg disubsidi oleh Pertamina.

 

“Jadi sudah tercampur-campur antara barang dagangan dengan PSO,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.