Tata Niaga Elpiji Terus Disempurnakan

Rapat penyempurnaan tata niaga elpiji dilakukan di Gedung Migas, Rabu (14/1), dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo dan pejabat terkait lainnya.

Lingkup pengaturan tata niaga elpiji adalah elpiji jenis tertentu yaitu tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah dan elpiji umum seperti tabung 12 kg, 50 kg dan curah.


Rancangan aturan ini juga mengatur tentang tata cara penyediaan, tata cara pendistribusian, pengguna, penetapan harga jual elpiji, standar dan mutu, keselamatan elpiji, penanganan kelangkaan elpiji sanksi serta pengawasan dan pembinaan.

Konversi minyak tanah ke elpiji

Masih terkait dengan elpiji tabung 3 kg, Rabu (14/1), juga dilakukan rapat koordinasi terkait dengan program konversi minyak tanah ke elpiji untuk tahun 2009. Pada tahun ini, pemerintah rencananya akan membagikan 23 juta paket ke sejumlah wilayah seperti NAD, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta (Kepulauan Seribu), Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan dan  Sulawesi Selatan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwijoyo mengharapkan agar PT Pertamina yang ditugas pemerintah melakukan kegiatan ini, melaksanakannya dengan hati-hati dan terencana, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau mau membagikan tabung, pastikan infrastrukturnya sudah tersedia. Jika tidak, maka akan meresahkan masyarakat,” katanya.

Mengenai adanya keberatan dari beberapa daerah terhadap program ini, menurut Saryono, secepatnya harus dilakukan pendekatan ke masyarakat. Termasuk pula daerah-daerah sentra industri batik di mana kompor yang dipakai hanya dapat menggunakan minyak tanah.

Terhadap pengrajin batik, diusulkan memperoleh kartu kartu minyak tanah melalui koperasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.