Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji mengemukakan, rancangan
peraturan tata niaga elpiji mengatur tentang elpiji tabung 3 kg, tabung 12 kg
dan bulk 50 kg.
“Namun penekanannya pada elpiji tabung 3 kg,†kata Teguh.
Menurut rencana, pada pertengahan Januari akan dilakukan
finalisasi rancangan peraturan yang sifatnya internal. Setelah itu baru dibahas
dengan stakeholder.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo beberapa waktu
lalu sebagaimana dikutip Bisnis mengemukakan, dalam rancangan aturan itu
akan diatur penetapan mengenai formula harga dan mekanisme distribusi, baik di
wilayah Jawa maupun luar Jawa.
Namun, katanya, dalam mematok harga jual elpiji, harga
kontrak CP Aramco masih akan menjadi patokan. Selama ini, ada pandangan jika
harga kontrak Aramco atau CP Aramco turun, harga LPG mesti turun.
“Padahal, CP Aramco itu masih refrigerated. Jadi
mesti ada proses press rise agar dapat dipakai di rumah tangga. Juga ada
biaya distribusi mesti dihitung juga,†ujarnya.