Tata Niaga Elpiji Harus Diatur

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela raker sub sektor migas di Museum Migas Gawitra mengemukakan, setidaknya elpiji ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah harus diatur agar tidak disalahgunakan penggunaannya. Kalau toh digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, ada aturan hukum untuk menindaknya.
 
"Tanpa ada suatu pengaturan dan sanksinya, kita tidak bisa menindak," tegas Luluk.
 
Saat ini, kata Luluk, elpiji 3 kg tidak hanya digunakan untuk masyarakat kurang mampu, tetapi juga salon dan usaha lainnya. Lantaran sekarang ini harganya masih sama dengan elpiji 12 kg, hal itu tidak menjadi masalah. Namun jika nanti harga elpiji 12 kg naik, maka hal ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Elpiji 12 kg disubsidi oleh PT Pertamina. Pemerintah, ujar Luluk, tidak berencana menyubsidi elpiji 12 kg melainkan melindungi pemakainya saja.
 
"Elpiji 12 kg yang sudah dilepas ke masyarakat jangan dikembalikan lagi. Kalau bisa dilindungi saja pemakainya. Jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan dengan baik di masyarakat, ditarik menjadi sesuatu yang diatur," katanya.
 
Belajar dari BBM bersubsidi seperti premium, kerosene dan solar dimana masyarakat kaya maupun miskin bisa bebas membelinya, Luluk menegaskan, pemerintah berkepentingan melindungi mereka yang kurang mampu melalui elpiji 3 kg.
 
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.