Tarif Kendaraan Umum Tidak Boleh Naik Karena Pengaturan BBM Bersubsidi


”Dengan adanya pengaturan BBM bersubsidi di mana angkutan umum masih mendapatkan BBM subsidi, tidak boleh ada kenaikan tarif karena pengaturan BBM subsidi. Kalau (naik) karena penyebab lain, monggo,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam konferensi pers usai pemasangan stiker pengaturan BBM bersubsidi di Terminal Senen, kemarin siang.

 

Hal senada juga ditegaskan Sekjen Organda DKI Jakarta Ardiansyah. Ia mengatakan, tidak akan ada perubahan tarif angkutan umum karena pengaturan BBM bersubsidi. Namun untuk jangka panjang, akan dilakukan evaluasi.

 

”Kami berharap tidak terjadi kenaikan tarif, di mana implikasi efek domino daripada pengaturan BBM ini akan dapat tertutupi dengan kenaikan load factor yang saat ini sekitar 50-60% menjadi 80% karena adanya program pengaturan BBM bersubsidi yang mengakibatkan beralihnya pengguna mobil pribadi ke kendaraan umum,” paparnya.

 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroto Alimoeso menambahkan, pemerintah menginginkan kendaraan umum kembali dicintai masyarakat. Diharapkan melalui pengaturan BBM bersubsidi ini, jumlah pengguna kendaraan umum bertambah. Namun demikian, pengemudi dan pemilik kendaraan umum juga harus meningkatkan pelayanannya.

 

”Kita menginginkan angkutan umum kembali dicintai masyarakat. Saya ingin menggambarkan, pada tahun 70-an, menggunakan kendaraan umum itu nikmat sekali. Ini kita kembalikan, kita cintai angkutan umum supaya bisa survive,” ujar Suroyo.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.