Tantangan Industri Gas di Indonesia

Pemerintah kemudian mengeluarkan Permen No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang mengatur kegiatan usaha hilir gas bumi dengan pemisahan usaha transportasi gas (infrastruktur) dan usaha niaga gas. Sebagai tindak lanjutnya, perusahaan-perusahaan migas mulai membentuk anak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi gas dan anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha niaga gas bumi.

UU Migas juga mengatur, peran kebijakan umum untuk industri dilakukan oleh Dirjen Migas. Sedangkan pengaturan dan pengawasan berbagai entitas bisnis dilakukan oleh badan-badan pelaksana yaitu SKK Migas dan BPH Migas.

Pengembangan industri gas di Indonesia mengalami tiga tantangan besar. Pertama, kebutuhan gas dan pasokan gas tersebar secara tidak merata di berbagai pulau serta defisit dan surplus area berasal dari pulau yang berbeda. Infrastruktur gas bumi di Indonesia yang menghubungkan kebutuhan gas dan pasokan gas masih sangat terbatas dan secara geografis, negara kepulauan seperti Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam pengembangan infrastruktur sehingga menambah tingkat kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan gas.

Kedua, menjamin ketersediaan pasokan gas baik dari dalam dan luar negeri. Sebagaimana diketahui, produksi gas domestik saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri akibat terbatasnya infrastruktur hilir gas bumi. Selain melakukan pengembangan infrastruktur gas untuk pemenuhan gas  dari produksi domestik, perlu juga dipersiapkan kemungkinan impor LNG untuk menutupi kekurangan pasokan dalam jangka panjang. Diperkirakan, Indonesia akan menjadi importir gas pada tahun 2025. Penyaluran gas bumi dari produksi domestik dan impor perlu memperhatikan willingness to pay (WTP) pengguna gas bumi yang berbeda-beda untuk menghindari terjadinya penurunan keunggulan daya saing industri, potensi polarisasi pasokan ke industri dengan WTP lebih tinggi.

Ketiga, disparitas harga yang cukup signifikan. Harga gas bumi di Indonesia masih dikelola business to business tergantung sumber pasokan gas, sehingga harga gas untuk lapangan-lapangan baru akan cenderung lebih tinggi dan menjadi tidak terjangkau bagi konsumen akhir. Harga gas akan semakin menjadi tidak terjangkau ketika pasokan berasal dari LNG.

Di berbagai negara maju, telah diberlakukan harga patokan tunggal yang seragam (single uniform benchmark price), Seperti di Amerika Serikat dan benua Eropa, penyeragaman harga gas bumi dilakukan oleh hub atau pihak yang berlaku sebagai penghubung. Hub yang terkenal di AS adalah Henry Hub yang menjadi hub distribusi sistem jaringan pipa gas bumi di Erath, Louisiana. Sementara penyeragaman di Eropa yang terkenal adalah The National Balancing Point (NBP).

Penyeragaman harga gas bumi dapat menjadi solusi bagi permasalahan tata niaga gas bumi di Indonesia, dengan manfaat:

  1. Memastikan sinyal harga bumi yang stabil. Sinyal stabilitas harga ini dibutuhkan para investor jangka panjang atau industri yang menggunakan gas bumi, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku.
  2. Penyeragaman harga gas bumi berpotensi membuka pintu masuk para pemasok gas baru dengan harga gas bumi yang lebih tinggi dari harga gas produksi KKKS, misalnya pemasok LNG.
  3. Dengan adanya gas pool price atau penyeragaman harga, pemasok LNG bisa menjual gas dengan harga lebih rendah dari harga LNG itu sendiri.
  4. Dominasi volume pasokan yang lebih besar oleh KKKS bisa meredam harga jual gas ke konsumen. Hal itu bisa dilakukan meskipun harga LNG yang dipasok ke pasar domestik cukup tinggi karena harganya dikaitkan dengan harga minyak mentah yang cenderung fluktuatif.
  5. Terbukanya jalan masuk bagi tambahan pasokan gas dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi, jelas akan mempercepat pengembangan jaringan pipa gas bumi di Indonesia. (TW/Sumber: Peta Jalan Kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.