Hal itu dikemukakan Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo pada acara Outlook Energy and Mining 2011 yang diselenggarakan Editor Energy Society di Hotel Ritz
Carlton, Rabu (22/12).
Ia menjelaskan, dalam mencapai
target produksi 970.000 barel per hari, pemerintah menghadapi beberapa kendala
seperti asas cabotage, UU No 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan revisi UU Migas.
Untuk mengatasinya, sejumlah upaya dan strategi yang akan dilakukan yaitu optimasi
lapangan-lapangan eksisting, penerapan EOR,
peningkatan kehandalan peralatan produksi dan pengembangan lapangan baru
termasuk put on production (POP) sumur temuan eksplorasi.
â€ÂSedangkan untuk kendala asas cabotage, saat ini telah dilakukan
kajian akademis perubahan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan sudah
disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Selain itu, asas cabotage ini juga telah masuk dalam Prolegnas DPR 2011,†tutur
Evita.
Sementara terkait dengan UU No
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
dilakukan pengaturan aktivitas operasi antar sektor dalam kaitannya dengan
implementasi UU No 32 tahun 2009. Untuk revisi UU Migas, pemerintah telah
menerima masukan dari berbagai pihak terkait dan DPR sedang menyusun naskah
akademik dan RUU.
Untuk menghadapi kendala
terbatasnya kapasitas infrastruktur pengolahan dan pendistribusian, pemerintah
membangun kilang minyak domestik dan infrastruktur gas bumi.
Mengenai tantangan peningkatan
permintaan pemanfaatan gas domestik, menurut Evita, pemerintah dalam
melaksanakan kebijakan pengelolaan gas nasional berdasarkan Permen ESDM No 3
tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi, pasokan gas bumi untuk
pembangkit listrik dari CBM dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME) sebagai
substitusi LPG serta konversi minyak tanah ke LPG.
â€ÂTerkait dengan tantangan
pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah menargetkan pengguna BBM bersubsidi hanya
golongan tertentu saja seperti kendaraan umum pelat kuning, kendaraan roda 2
dan 3 serta kendaraan operasional pelayanan umum seperti ambulans, mobil
jenazah dan mobil pemadam kebakaran,†katanya.