Tantangan, Upaya dan Strategi Industri Migas 2011


Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo pada acara Outlook Energy and Mining 2011 yang diselenggarakan Editor Energy Society di Hotel Ritz Carlton, Rabu (22/12).

 

Ia menjelaskan, dalam mencapai target produksi 970.000 barel per hari, pemerintah menghadapi beberapa kendala seperti asas cabotage, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan revisi UU Migas. Untuk mengatasinya, sejumlah upaya dan strategi yang akan dilakukan yaitu optimasi lapangan-lapangan eksisting, penerapan EOR, peningkatan kehandalan peralatan produksi dan pengembangan lapangan baru termasuk put on production (POP) sumur temuan eksplorasi.

 

”Sedangkan untuk kendala asas cabotage, saat ini telah dilakukan kajian akademis perubahan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan sudah disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Selain itu, asas cabotage ini juga telah masuk dalam Prolegnas DPR 2011,” tutur Evita.

 

Sementara terkait dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pengaturan aktivitas operasi antar sektor dalam kaitannya dengan implementasi UU No 32 tahun 2009. Untuk revisi UU Migas, pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait dan DPR sedang menyusun naskah akademik dan RUU.

 

Untuk menghadapi kendala terbatasnya kapasitas infrastruktur pengolahan dan pendistribusian, pemerintah membangun kilang minyak domestik dan infrastruktur gas bumi.

 

Mengenai tantangan peningkatan permintaan pemanfaatan gas domestik, menurut Evita, pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan gas nasional berdasarkan Permen ESDM No 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi, pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik dari CBM dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME) sebagai substitusi LPG serta konversi minyak tanah ke LPG.

 

”Terkait dengan tantangan pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah menargetkan pengguna BBM bersubsidi hanya golongan tertentu saja seperti kendaraan umum pelat kuning, kendaraan roda 2 dan 3 serta kendaraan operasional pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.