Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Bali, Kementerian ESDM Apresiasi Polri

Berita


Jakarta,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil mengamankan sindikat pengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 Kg di Provinsi Bali, Selasa (11/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dalam penegakan hukum kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar setiap subsidi yang dikeluarkan oleh negara harus tepat sasaran.

“Kami sampaikan apresiasi yang sangat besar kepada Bareskrim Polri atas perannya dalam penegakan hukum ini sehingga tindak pidana pengoplosan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG non subsidi. Seperti pesan dari Bapak Presiden dan bapak Menteri ESDM dimana setiap rupiah subsidi itu harus sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jadi kita perlu memastikan kembali bahwa subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai haknya,” ungkap Mirza di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.


Mirza mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg tidak bisa jika hanya dilakukan sendiri-sendiri, melainkan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik Pemerintah, Kepolisian, Pertamina, maupun masyarakat umum.

“Perlu kolaborasi dan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam memastikan pendistribusian bahan bakar yang disubsidi Pemerintah tepat sasaran. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan LPG yang disubsidi Pemerintah, kiranya dapat menyampaikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mirza.

Tim Gabungan Kepolisian RI mengamankan komplotan pengoplos LPG Tabung 3 Kg di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada Selasa (11/3). Para tersangka diduga telah mengoplos gas dari LPG Tabung 3 Kg ke LPG Tabung 12 Kg dan 50 kg.


Dari hasil oplosan tersebut, para tersangka mampu menjual sekitar 100 tabung LPG Tabung 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg setiap hari ke sejumlah warung dan usaha laundry di Bali. Harga LPG Tabung 12 kg dijual seharga Rp170.000 sampai dengan Rp180.000 dan LPG Tabung 50 kg dijual seharga Rp670.000 sampai dengan Rp750.000. (KDB/AFB)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.