Tambahan Insentif Untuk Kilang Masih Dibahas

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Crowne Plaza, kemarin, memaparkan, biaya investasi yang besar sementara marjin yang terlalu kecil, membuat investor enggan menanamkan uangnya di bisnis ini, Agar mereka tertarik, Pemerintah berupaya memberikan tambahan insentif.

Insentif fiskal untuk kilang yang telah diberikan sebelumnya adalah PP No 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Ia mengungkapkan, kapasitas kilang minyak yang beroperasi di Indonesia saat ini mencapai 1.155,6 MBSD. Ini berarti masih ada defisit sekitar 360 MBSD dari kebutuhan dalam negeri.

“Untuk mengatasi defisit, dibutuhkan sekitar 2 kilang baru yang masing-masing berkapasitas 200 MBSD,” kata Evita.

Diharapkan tambahan insentif ini dapat segera terealisasi, sehingga dapat dimanfaatkan oleh investor.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.