Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Crowne
Plaza, kemarin, memaparkan, biaya investasi yang besar sementara marjin yang
terlalu kecil, membuat investor enggan menanamkan uangnya di bisnis ini, Agar
mereka tertarik, Pemerintah berupaya memberikan tambahan insentif.
Insentif fiskal untuk kilang yang telah diberikan
sebelumnya adalah PP No 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, berupa pengurangan
penghasilan netto paling tinggi 30%
dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang
dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10
tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila
tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Ia
mengungkapkan, kapasitas kilang minyak yang beroperasi di Indonesia saat
ini mencapai 1.155,6 MBSD. Ini berarti masih ada defisit sekitar 360 MBSD dari
kebutuhan dalam negeri.
“Untuk
mengatasi defisit, dibutuhkan sekitar 2 kilang baru yang masing-masing
berkapasitas 200 MBSD,†kata Evita.
Diharapkan
tambahan insentif ini dapat segera terealisasi, sehingga dapat dimanfaatkan
oleh investor.