Tak Penuhi SNI, 1 Juta Tabung LPG 3 Kg Ditarik

”Pertamina melaporkan pada Rakornis, bahwa gas LPG 3 kg yang sampai ke masyarakat sudah melewati inspeksi yang ketat. Oleh karena itu, Pertamina sampai kemarin melaporkan telah menarik 1 juta tabung gas LPG yang berdasarkan hasil inspeksinya tidak comply terhadap SNI,” ujar Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo dalam jumpa pers hasil Rapat Koordiansi Teknis (Rakornis) pengamanan gas LPG 3 kg, akhir pekan lalu.

Tabung-tabung yang tidak memenuhi syarat itu, dikembalikan ke pabrik pembuatnya karena garansi untuk tabung tersebut adalah 5 tahun.

Sejak program konversi minyak tanah ke LPG dilaksanakan pada tahun 2007, sebanyak 60 juta tabung telah beredar di masyarakat. Sekitar 45 juta tabung itu merupakan milik masyarakat dan 15 juta milik PT Pertamina untuk berputar.

”Harapannya, dengan adanya tabung yang ditarik karena tidak berfungsi dan diganti dengan yang baru  ini akan berputar terus, sehingga cadangan tabung dimasyarakat tetap tersedia,” imbuh Indroyono.

Untuk menangani ledakan terkait gas LPG, Pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan LPG 3 Kg. Tim yang dipimpin oleh Menko Kesra dengan anggota: Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri dan BSN ini, bertugas melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi tabung gas LPG 3 kg dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan LPG tabung 3 kg.

Sejumlah pelaku penyimpangan terhadap LPG bersubsidi dan non subsidi telah ditindak. Kerugian negara dari penyimpangan di Bantar Gebang, Bekasi, diperkirakan mencapai 2,7 miliar per bulan.  

Para tersangka tersebut melakukan pengoplosan LPG dari tabung ukuran 3 kg, ke tabung ukuran 12 dan 50 kg. Selain itu, mereka juga mengurangi volume LPG yang diisikan ke tabung. Kerugian negara dari kegiatan itu diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar per bulan.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang 2010 tejadi 40 kali kecelakaan tabung LPG, di mana 15 kasus adalah LPG tabung 3 kg dan 25 kasus LPG tabung ukuran 12 kg.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, masyarakat dihimbau lebih berhati-hati terutama bila mendapati adanya segel di tabung LPG dalam kondisi tidak sempurna.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.