Tahun Pembuatan Kendaraan, Alternatif Pembatasan BBM Bersubsidi

“Salah satu pemikiran adalah dengan (pembatasan) tahun pembuatan. Misalnya, kendaraan di bawah tahun 2000, boleh membeli BBM bersubsidi. Sedangkan yang dibuat tahun 2000 ke atas tidak boleh,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, kemarin.

 

Terkait dengan rencana pembatasan itu, lanjut Evita, Pemerintah tidak lagi menggunakan smartcard melainkan stiker. Untuk itu, akan dilakukan kerja sama dengan pihak kepolisian.

 

Di masa mendatang, diharapkan hanya kendaraan berpelat kuning saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Namun untuk menuju ke sana, Evita menyadari bukan hal yang mudah. Karena itu, pembatasan dimulai secara perlahan dengan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan.

 

Sebelum diberlakukan nantinya, Pemerintah akan membicarakan alternatif pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini dengan DPR.

 

“Ini tidak diputuskan sendiri, tapi juga dengan DPR,” tegas Evita.

 

Roadmap pengalihan BBM bersubsidi untuk premium dan solar ini, diharapkan dapat mengikuti sukses program pengalihan minyak tanah (kerosene) ke LPG yang dapat menghemat uang negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.