Tahun 2013, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Penghematan BBM

Selain itu, Pemerintah juga masih membicarakan kemungkinan untuk memberikan pengalokasian atau semacam penjatahan BBM bersubsidi bagi pengguna kendaraan bermotor.

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai Halal Bihalal Sektor ESDM, Selasa (28/8), penghematan dan opsi penjatahan BBM tersebut, dilakukan agar volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL tahun 2013.

 

Sebagaimana diketahui, untuk menghemat penggunaan BBM bersubsidi, sejak 1 Juni 2012, Pemerintah telah mewajibkan kendaraan dinas, BUMN dan BUMD di Jabotabek untuk menggunakan BBM non subsidi. Untuk Jawa-Bali, aturan tersebut diberlakukan sejak 1 Agustus 2012.

 

Mulai 1 September 2012, Pemerintah juga melarang usaha perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi. Kedua usaha ini juga diwajibkan memiliki tangki penyimpanan BBM sendiri.

 

Upaya lain yang dilakukan adalah mempercepat konversi dan BBM ke BBG untuk transportasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.