Selain
itu, Pemerintah juga masih membicarakan kemungkinan untuk memberikan
pengalokasian atau semacam penjatahan BBM bersubsidi bagi pengguna kendaraan
bermotor.
Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai
Halal Bihalal Sektor ESDM, Selasa (28/8), penghematan dan opsi penjatahan BBM
tersebut, dilakukan agar volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL
tahun 2013.
Sebagaimana diketahui, untuk menghemat penggunaan BBM
bersubsidi, sejak 1 Juni 2012, Pemerintah telah mewajibkan kendaraan dinas,
BUMN dan BUMD di Jabotabek untuk menggunakan BBM non subsidi. Untuk Jawa-Bali,
aturan tersebut diberlakukan sejak 1 Agustus 2012.
Mulai 1 September 2012, Pemerintah juga melarang usaha
perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi. Kedua usaha
ini juga diwajibkan memiliki tangki penyimpanan BBM sendiri.
Upaya lain yang dilakukan adalah mempercepat konversi dan BBM ke BBG untuk transportasi.