Buku Laporan Tahunan 2011 Ditjen Migas menyebutkan, penyisihan
wilayah kerja ini sesuai dengan Pasal 16 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang
menyatakan bahwa kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah
kerja secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri ESDM serta Pasal 7 dan 19
PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa
kontraktor berkewajiban mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah kerjanya
kepada Menteri ESDM melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, sesuai dengan
kontrak kerja sama.
Dasar hukum lain penyisihan wilayah kerja adalah Section III clause 3.1 Production Sharing
Contract yang menyatakan ‘on or before the end of the initial three (3) years
period as from the effective date, contractor shall relinquish twenty percent
(20%) of the original total contract area’.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka penyisihan
sebagian wilayah kerja merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dan harus
dilaksanakan oleh kontraktor.
Pada daerah yang telah dikembalikan kepada pemerintah,
akan berubah statusnya dari daerah tertutup menjadi daerah terbuka dan
karenanya pengolahannya akan diatur oleh pemerintah. Dalam siklus wilayah
kerja, maka wilayah yang telah dikembalikan akan dikaji kembali untuk
selanjutnya apakah dapat ditawarkan lagi secara reguler atau sebaliknya.
Usulan penyisihan wilayah kerja migas ini, sebelumnya
telah mendapat rekomendasi dari BPMIGAS.