Tahun 2011, Disetujui 22 Penyisihan Wilayah Kerja


Buku Laporan Tahunan 2011 Ditjen Migas menyebutkan, penyisihan wilayah kerja ini sesuai dengan Pasal 16 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri ESDM serta Pasal 7 dan 19 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa kontraktor berkewajiban mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah kerjanya kepada Menteri ESDM melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, sesuai dengan kontrak kerja sama.

 

Dasar hukum lain penyisihan wilayah kerja adalah Section III clause 3.1 Production Sharing Contract yang menyatakan ‘on or before the end of the initial three (3) years period as from the effective date, contractor shall relinquish twenty percent (20%) of the original total contract area’.

 

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka penyisihan sebagian wilayah kerja merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh kontraktor.

 

Pada daerah yang telah dikembalikan kepada pemerintah, akan berubah statusnya dari daerah tertutup menjadi daerah terbuka dan karenanya pengolahannya akan diatur oleh pemerintah. Dalam siklus wilayah kerja, maka wilayah yang telah dikembalikan akan dikaji kembali untuk selanjutnya apakah dapat ditawarkan lagi secara reguler atau sebaliknya.

 

Usulan penyisihan wilayah kerja migas ini, sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari BPMIGAS.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.