Kepala
Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan,
TP3M
dibentuk Menteri ESDM pada 22 Januari lalu, dengan tujuan membantu pelaksanaan
program peningkatan produksi migas. Tugas TP3, antara lain memantau pelaksanaan
Peraturan Menteri
ESDM Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman
Kebijakan Peningkatan Produksi Migas.
“Dalam tugasnya, TP3M melakukan
pengawasan pemantauan atas upaya peningkatan produksi migas dan berupaya untuk
menjembatani pemerintah dengan pelaku industri migas,†ungkap Sutisna.
Pada
pertemuan dengan Menteri ESDM dan jajarannya itu, TP3M juga melaporkan akan
melakukan sosialisasi peningkatan produksi dan merumuskan langkah-langkah
operasional upaya peningkatan produksi.