TP3M Identifikasi 5 Permasalahan Produksi Migas

Selain itu, proses persetujuan rencana pengembangan lapangan migas, masalah komersial yang dikaitkan dengan pemanfatan migas serta perpanjangan kontrak KKKS migas dengan Pemerintah Indonesia yang akan berakhir dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, lima permasalahan tersebut merupakan hasil pertemuan TP3M dengan beberapa KKKS utama yang kemudian dilaporkan kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, akhir pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dan Kepala BPMIGAS R. Priyono.

TP3M dibentuk Menteri ESDM pada 22 Januari lalu, dengan tujuan membantu pelaksanaan program peningkatan produksi migas. Tugas TP3, antara lain memantau pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM      Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Migas.

“Dalam tugasnya, TP3M melakukan pengawasan pemantauan atas upaya peningkatan produksi migas dan berupaya untuk menjembatani pemerintah dengan pelaku industri migas,” ungkap Sutisna.

Pada pertemuan dengan Menteri ESDM dan jajarannya itu, TP3M juga melaporkan akan melakukan sosialisasi peningkatan produksi dan merumuskan langkah-langkah operasional upaya peningkatan produksi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.