Susun Formula Harga Gas, Pemerintah Utamakan Kehati-hatian

“Kita hati-hati jika nanti kalau formula ditetapkan dan ternyata harganya (menjadi) cukup tinggi. Sepanjang gas untuk dalam negeri,  isunya kan tidak hanya keekonomian saja, tetapi banyak implikasinya,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela pertemuan dengan wartawan mengenai perkembangan CBM di Gedung Migas, Jumat (4/1).

 

Menurut Luluk, seharusnya harga gas untuk pelanggan industri terdiri dari komponen harga keekonomian ditambah biaya angkut. Jika diterapkan sesuai dengan harga pasar, diyakini  banyak pihak berkeberatan.

 

“Di Singapura sekarang berani beli sampai harga US$ 13 per MMBTU. Bayangkan kalau di Batam kita kasih harga seperti itu, saya yakin lebih separuh akan teriak,” katanya.

 

Harga yang ditetapkan itu sebaiknya sesuai dengan koridor, namun tetap memberikan kesempatan bagi PGN untuk berkembang. 

 

Formula penetapan harga gas ini diperuntukkan bagi pelanggan di luar rumah tangga dan pelanggan kecil.  Sesuai dengan UU no 22 Tahun 2001 tentang Migas, penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dilakukan oleh BPH Migas.

 

Jika formulanya sudah ditetapkan pemerintah, maka badan usaha menggunakan formula tersebut untuk menentukan harga jual gas kepada pelanggan. Formula adalah ‘titik kompromi’ penetapan yang mempertimbangkan dinamika pasar.

 

Lantaran formula penetapan harga gas belum selesai disusun, mulai 1 Agustus 2007 lalu, pemerintah menyetujui permintaan PT PGN untuk menaikkan harga gas untuk industri sebesar 9,73%, lebih rendah dari permintaan yaitu 10%.

 

Kenaikan harga gas industri merupakan kesepakatan antara pemerintah, PT PGN, YLKI  dan asosiasi pengguna gas seperti ASAKI dan APOLIN, dalam rapat tanggal 31 Juli 2007 yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.