Subsidi Sebagai Instrumen Keadilan

Penegasan itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (13/12) lalu.

Oleh karena itu, menurut Hatta, pemerintah tetap memberikan subsidi BBM kepada alat transportasi pelat kuning, kendaraan roda 2 dan 3, nelayan serta kendaraan operasional pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.

Penghematan yang diperoleh dari pengaturan BBM bersubsidi, rencananya akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pedesaan, perlindungan kesehatan warga yang kurang mampu dan memperkuat sektor pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menambahkan, pemerintah telah menyusun roadmap pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, saat ini sekitar 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan tertinggi menerima alokasi subsidi sebesar 77%. Sementara kelompok 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan terendah hanya menerima subsidi sekitar 15%.

”Hal tersebut menunjukkan, terjadi ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi BBM dimana rata-rata masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi justru menerima subsidi dalam jumlah yang lebih besar dibanding masyarakat yang menggunakan kendaraan umum. Membiarkan pola subsidi seperti sekarang ini juga berarti pembengkakan lagi dan harus mengambil dari anggaran-anggaran lain,” paparnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.