Penegasan itu disampaikan
Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin
(13/12) lalu.
Oleh karena itu, menurut
Hatta, pemerintah tetap memberikan subsidi BBM kepada alat transportasi pelat
kuning, kendaraan roda 2 dan 3, nelayan serta kendaraan operasional pelayanan
umum seperti ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
Penghematan yang diperoleh
dari pengaturan BBM bersubsidi, rencananya akan digunakan untuk meningkatkan
infrastruktur pedesaan, perlindungan kesehatan warga yang kurang mampu dan
memperkuat sektor pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama,
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menambahkan, pemerintah telah menyusun roadmap pelaksanaan pengaturan BBM
bersubsidi agar tepat sasaran.
Lebih lanjut ia mengatakan,
berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, saat ini sekitar 25% kelompok
rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan tertinggi menerima
alokasi subsidi sebesar 77%. Sementara kelompok 25% kelompok rumah tangga
dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan terendah hanya menerima subsidi
sekitar 15%.
â€ÂHal tersebut menunjukkan,
terjadi ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi BBM dimana
rata-rata masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi justru menerima subsidi
dalam jumlah yang lebih besar dibanding masyarakat yang menggunakan kendaraan
umum. Membiarkan pola subsidi seperti sekarang ini juga berarti pembengkakan
lagi dan harus mengambil dari anggaran-anggaran lain,†paparnya.