Subsidi BBM, LPG dan BBN 2010 Sebesar Rp 68,72 Triliun

Sebelumnya, untuk RAPBN 2010 pemerintah mengajukan subsidi sebesar Rp 58,975 triliun dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 60 per barel.

Subsidi sebesar Rp 68,726 triliun tersebut dengan perincian: subsidi BBM dan BBN sebesar Rp 57,362 triliun  (subsidi BBN Rp 1,6 triliun) dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 11,363 triliun.

Khusus subsidi BBN, Panja Anggaran DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan revisi Perpres 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, agar pembayaran subsidi BBN dapat dilaksanakan.

Kesepakatan lainnya adalah biaya distribusi dan margin (alpha) BBM bersubsidi sebesar Rp 556 per liter dengan jaminan penyaluran BBM bersubsidi sampai kepada agen palur premium dan minyak solar (APMS), pembayaran subsidi BBM, LPG dan BBN dilakukan sesuai realisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Terhadap koreksi subsidi BBM tahun 2003 sampai 2005, Panja meminta dilakukan audit oleh BPK. Sedangkan sebagai upaya efisiensi subsidi BBM, pemerintah diminta melakukan kebijakan subsidi BBM dengan pola tertutup pada tahun-tahun mendatang.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.