Sebelumnya, untuk RAPBN 2010 pemerintah mengajukan subsidi
sebesar Rp 58,975 triliun dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP)
US$ 60 per barel.
Subsidi sebesar Rp 68,726 triliun tersebut dengan
perincian: subsidi BBM dan BBN sebesar Rp 57,362 triliun(subsidi BBN Rp 1,6 triliun) dan subsidi LPG
tabung 3 kg sebesar Rp 11,363 triliun.
Khusus subsidi BBN, Panja Anggaran DPR meminta pemerintah
segera menyelesaikan revisi Perpres 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, agar pembayaran subsidi BBN
dapat dilaksanakan.
Kesepakatan lainnya adalah biaya distribusi dan margin
(alpha) BBM bersubsidi sebesar Rp 556 per liter dengan jaminan penyaluran BBM bersubsidi
sampai kepada agen palur premium dan minyak solar (APMS), pembayaran subsidi
BBM, LPG dan BBN dilakukan sesuai realisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan
anggaran.
Terhadap koreksi subsidi BBM tahun 2003 sampai 2005, Panja
meminta dilakukan audit oleh BPK. Sedangkan sebagai upaya efisiensi subsidi
BBM, pemerintah diminta melakukan kebijakan subsidi BBM dengan pola tertutup
pada tahun-tahun mendatang.