Standar Mutu Lindungi Konsumen Migas

"Perlindungan terhadap konsumen ini merupakan amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutur Dirjen Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwijoyo dalam seminar mengenai menuju paradigma baru dalam pengelolaan migas nasional di Gedung Nusantara V, DPR-MPR RI, Rabu (21/11).

Saryono mengungkapkan, bentuk perlindungan konsumen di bidang hulu migas adalah dengan mewajibkan badan usaha atau badan usaha tetap menjamin standar dan mutu hasil produksi.

 

Sedangkan di bidang hilir migas, pemerintah menetapkan standar dan mutu BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan badan usaha harus dapat menjamin standar dan mutu, alokasi, distribusi BBM dan bahan baku.

 

Ketentuan mengenai perlindungan konsumen migas, diatur dalam RPP mengenai Kegiatan Usaha Hilir Migas yang kini masih dalam tahap harmonisasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.