Stakeholder Sepakati Revisi Permen CBM

Kesepakatan antara pemerintah dan stakeholder diperoleh dalam rapat di Gedung Migas, kemarin sore. Hadir dalam pertemuan tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Dirjen Minerba Pabum Simon F. Sembiring,  IGA, IPA, KKKS dan pemegang Kuasa Pertambangan (KP) batu bara/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

 

Pertemuan menyepakati bahwa pada dasarnya wilayah kerja gas metana batu bara merupakan layer (bagian) independen antara wilayah kerja migas dan Kuasa Pertambangan (KP)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

 

Berkaitan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara, maka untuk mendapatkan wilayah kerja gas metana batu bara (CBM) ditetapkan empat  hal. Pertama, pada wilayah terbuka, mengikuti Permen No 40 Tahun 2006 tentang Tatacara  Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

 

Kedua, pada wilayah kerja migas, KKKS yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah memenuhi komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksploitasi, dapat mengajukan evaluasi bersama dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KKKS tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Ketiga, pada wilayah KP/PKP2B, pemegang KP/PKP2B yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah melakukan kegiatan eksploitasi batu bara paling sedikit 3 tahun, dapat mengajukan evaluasi bersama dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KP/PKP2B tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Keempat, pada wilayah tumpang tindih antara WK migas dan KP/PKP2B, kontraktor yang memenuhi syarat dan mengajukan lebih dulu diberikan right to match secara teknis dan finansial.

 

Disepakati pula dalam ketentuan peralihan, terhadap badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT) yang telah mendapatkan persetujuan evaluasi bersama atau studi bersama atau sedang melakukan evaluasi bersama atau studi bersama, sebelum ditetapkannya peraturan menteri yang baru ini, tetap diproses sesuai ketentuan Permen ESDM No 33 Tahun 2006.

 

Selain itu, terhadap BU/BUT yang telah diajukan untuk melaksanakan evaluasi bersama atau studi bersama, tetap dilaksanakan proses persetujuannya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.