Stakeholder Diundang Bahas Cost Recovery


Stakeholder
yang akan diminta hadir dan menjadi pembicara dalam acara tersebut, jelas Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso seusai rapat dengan Menteri ESDM dan Kepala BPMIGAS di Departemen ESDM, Senin (30/7), antara lain wakil organisasi bidang migas seperti IPA, para pengamat yang selama ini banyak memberikan komentar di media massa dan wakil anggota DPR. Wakil dari Depkeu, BPK dan BPKP juga akan diminta hadir.

 

“Masukan dari mereka akan kami dengarkan. Hasil pertemuan itu akan digunakan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Biaya Operasi (Recovery of Operating Cost) yang sedang disusun pemerintah,” kata Luluk.

 

Dalam Permen tersebut, akan diperjelas bagian mana yang bisa diganti dan mana yang tidak. Selama ini ada sejumlah kegiatan migas yang termasuk daerah abu-abu (grey area), antara lain oil & gas marketing, legal-audit-tax services, community development, biaya home office dan realisasi AFE lebih dari budget 10%.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPMIGAS Kardaya menambahkan, meningkatnya cost recovery tahun 2007 ini merupakan dampak upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi dengan membuka lapangan-lapangan baru atau memaksimalkan lapangan yang telah ada.

 

“Untuk meningkatkan produksi, kan berarti harus ada investasi. Kalau biayanya sudah dikeluarkan pada suatu wilayah kerja yang sudah berproduksi, maka dia (KKKS) sudah berhak mendapatkan cost recovery, walaupun produksinya baru akan meningkat 2 tahun lagi,” kata Kardaya.

 

Lebih lanjut Kardaya mengungkapkan, seandainya ada KKKS sudah mendapat persetujuan untuk melakukan pengeboran pada lapangan yang sudah berproduksi, namun hasilnya nol, maka berdasarkan contract production sharing, biayanya akan dikembalikan (diganti) pemerintah. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.