Spesifikasi Premium Sesuai Persyaratan Pemerintah


“Semua premium yang kami analisis, ternyata kualitasnya masih sama dengan yang dipersyaratkan,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam jumpa pers mengenai penjelasan pemerintah mengenai terjadinya kerusakan fuel pump yang dikaitkan dengan penggunaan bahan bakar premium di Kementerian ESDM, Jumat (6/8). Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, Komite BPH Migas Adi Subagyo dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Djaelani Sutomo.

Meski demikian, lanjut Evita, untuk dapat mengetahui penyebab kerusakan fuel pump, pemerintah meminta Pertamina, Gaikindo, ATPM dan lembaga independen, melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Kami meminta dilakukan pengujian beberapa sifat lain di luar premium dan ini hasilnya belum tuntas,” kata Evita.

Pemerintah bersama stakeholder seperti Gaikindo dan ATPM akan terus  melakukan evaluasi terhadap fuel quality monitoring system di retail outlet atau SPBU dan menghimbau masyarakat agar menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraannya.

Dikatakan Evita, kerusakan pada fuel pump dikhawatirkan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor angka oktan, tetapi juga teknologi kendaraan di mana pemilik kendaraan menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan teknologi kendaraannya.

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Djaelani Sutomo menambahkan, sebelum sampai ke konsumen, pihaknya melakukan 9 kali pengontrolan. Mulai dari kilang, depo hingga SPBU.

“Di SPBU, pengecekan tidak hanya dilakukan PT Pertamina, tetapi juga staf dari Ditjen Migas,” kata Djaelani.

Terkait kerusakan fuel pump, lanjut Djaelani, Pertamina telah mengirimkan 45 sampel fuel pump ke laboratorium ITB untuk mengetahui penyebabnya dan menjadi bahan diskusi dengan Gaikindo.

Ditegaskan Evita, pemerintah terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk terpenuhinya kualitas bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Dan terkait kejadian kerusakan fuel pump ini, pemerintah meminta Pertamina sebagai penyedia utama di Indonesia untuk lebih meningkatkan kontrol kualitas BBM.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.