Pada dasarnya, koordinasi antar kementerian telah
dilakukan mulai awal tahun 2010, di mana dalam program 100 hari Kabinet
Indonesia bersatu II serta dalam pertemuan-pertemuan penyusunan RPJM 2009-2014
telah membahas mengenai roadmap pengurangan subsidi BBM. Pertemuan
tingkat menteri juga telah dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian pada 17 Desember lalu.
Dalam sambutannya pada acara
itu, Menteri ESDM menyambut baik pertemuan yang wakil instansi terkait itu.
Menurutnya, jika pengaturan BBM bersubsidi tidak dilakukan, maka kuota yang
disepakati dalam RPJM 2011 akan terlewati.
Sekadar mengingatkan, untuk
2011, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 38,5 juta kiloliter. Jika tidak dilakukan
pengaturan, maka diperkirakan konsumsi dapat membengkak menjadi sekitar 42 juta
kiloliter. Untuk tahun ini, pemerintah mengajukan penambahan volume BBM
bersubsidi sebesar 1,8 juta kiloliter dari kuota yang ditetapkan sebelumnya
36,5 juta kiloliter.
Darwin mengatakan, penambahan
volume BBM bersubsidi membebani keuangan negara. Sebagai gambaran penambahan
volume BBM bersubsidi sebesar 4 juta kiloliter ekivalen dengan Rp 90 triliun.
â€ÂMaka jika terjadi penambahan
volume BBM subsidi sebesar 2 juta kiliter, ekivalen dengan Rp 45 triliun,â€Â
tambahnya.
Lebih lanjut Darwin
mengungkapkan, pengaturan BBM bersubsidi juga bermanfaat untuk mengembangkan
energi terbarukan seperti BBN. Selama ini, pengembangan energi terbarukan
terkendala faktor harga yang lebih mahal dibanding BBM bersubsidi.
â€ÂJika masyarakat kita yang
mampu masih membeli BBM bersubsidi, maka akan sulit mengembangkan energi
terbarukan,†tegas Darwin.
Pada sosialisasi ini,
Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo
menyampaikan paparan mengenai tujuan, latar belakang dan tahapan pengaturan BBM
bersubsidi serta pengorganisasian persiapan pelaksanaannya melalui 5 kelompok
kerja (Pokja) yaitu operasional, pengawasan, sosialisasi, regulasi dan sosial
ekonomi.
Sedangkan BPH Migas yang
diwakili anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo, menyampaikan rencana aksi dan
strategi pelaksanaan pengawasan pengaturan BBM bersubsidi serta pola kerja sama
dengan penegak hukum.
Karen Agustiawan yang mewakili
PT Pertamina (Persero) menyampaikan kesiapan operasional yang mencakup kesiapan
infrastruktur dan sistem distribusi dalam pelaksanaan penyaluran dan
pendistribusian BBM dengan sistem pengaturan baru.