Sosialisasi Permen ESDM No 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013

Permen ESDM No 01 tahun 2013 ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A. Edy Hermantoro dalam laporannya mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghemat BBM bersubsidi. Di samping itu, untuk  memberikan pemahaman instansi yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, sesuai dengan Permen ESDM No 01 tahun 2013 agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Selama tahun 2012, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sebanyak 32 kali di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dihadiri oleh wakil dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan,  Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, PT Pertamina, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, badan usaha sektor kehutanan dan transportasi laut serta asosiasi.

Permen ESDM No 01 tahun 2013 memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan serta sektor transportasi laut.

Melalui Permen ini, diamanatkan:
Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi;
1. Pentahapan pembatasan penggunaan BBM RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,       BUMN dan BUMD.
a. Dilaksanakan untuk wilayah Jawa-Bali.
b. Dilaksanakan mulai 1 Februari untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan.
c. Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2. Pentahapan pembatasan penggunaan solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD:
a. Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek.
b. Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

4. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

Meski demikian, masih perlu ada pengecualian yaitu untuk kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Selain itu, untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan yaitu usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.
(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.