Permen ESDM No 01 tahun 2013 ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM No
12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi.
Pelaksana
Tugas Dirjen Migas A. Edy Hermantoro dalam laporannya mengatakan,
sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya menghemat BBM bersubsidi. Di samping itu, untuk
memberikan pemahaman instansi yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi,
sesuai dengan Permen ESDM No 01 tahun 2013 agar tidak menggunakan BBM
bersubsidi.
Selama tahun 2012, Kementerian ESDM telah melakukan
sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sebanyak 32 kali di seluruh
Indonesia.
Sosialisasi ini dihadiri oleh wakil dari Kementerian
Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, BPH
Migas, PT Pertamina, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, badan usaha sektor
kehutanan dan transportasi laut serta asosiasi.
Permen ESDM No 01
tahun 2013 memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar
untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan serta
sektor transportasi laut.
Melalui Permen ini, diamanatkan:
Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi;
1. Pentahapan pembatasan penggunaan BBM RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
a. Dilaksanakan untuk wilayah Jawa-Bali.
b. Dilaksanakan mulai 1 Februari untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan.
c. Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.
2. Pentahapan pembatasan penggunaan solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD:
a. Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek.
b. Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.
3.
Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan
hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak
solar bersubsidi.
4. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari
empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak
solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
5. Transportasi
laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung
mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.
Meski
demikian, masih perlu ada pengecualian yaitu untuk kendaraan dinas
berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Selain itu, untuk mobil barang yang digunakan untuk
pengangkutan hasil kegiatan yaitu usaha perkebunan rakyat dengan skala
usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan,
hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.(Tursilowulan)