Sosialisasi Draft Permen ESDM Tentang Ketentuan Alat Ukur dan Tata Cara Prosedur Penyerahan Migas

Sosialisasi dan penyempurnaan draft peraturan tersebut dilakukan di Hotel Park Lane, Rabu (20/8), dan dibuka Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono. Peserta terdiri dari wakil BPMIGAS dan stakeholder bidang hilir migas.

 

Suyartono mengemukakan,  jika telah ditetapkan nantinya, diharapkan peraturan ini dapat menjadi acuan pelaksanaan metrologi legal serta tolok ukur agar alat-alat yang terkait dengan sistem alat ukur memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

 

"Aturan ini tidak hanya melindungi kepentingan produsen saja, tetapi juga konsumen," kata Suyartono.

 

Draft Permen ESDM ini merupakan penyatuan dua draft aturan yaitu Permen ESDM tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Alat Ukur dan Operasi Serah Terima Pada Kegiatan Usaha Migas dan Permen ESDM tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Prosedur Penyerahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Hasil Olahan Minyak Bumi, Hasil Olahan Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain.

 

Kasubdit Keselamatan Operasi Hilir Migas Imran Robert Pasaribu menambahkan, penyatuan dua aturan ini disesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebetulnya peraturan ini telah dibahas cukup lama, tapi belum dapat diselesaikan juga.

 

"Diharapkan draft ini dapat diajukan ke Biro Hukum ESDM pada bulan September 2008 dan dapat diberlakukan mulai Oktober. Karena itu kami mengharapkan masukan semua stakeholder," ujar Robert.

 

Sembari menunggu aturan ini ditetapkan, pemerintah cq Dirjen Migas Departemen ESDM pada 22 Mei 2008 telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) No 8631/18.06/DJM.T/2008 tentang Penggunaan Sistem Alat Ukur Pada Kegiatan Usaha Migas di Indonesia.

 

Draft Permen ESDM tentang Ketentuan Alat Ukur dan Tata Cara Penyusunan Prosedur Penyerahan Migas terdiri dari 36 pasal, antara lain mengatur tentang ketentuan teknis, serah terima minyak dan gas bumi, sistem alat ukur, fasilitas serah terima minyak dan gas bumi, pengoperasian, prosedur dan jasa penunjang.

 

Item-item yang diatur, antara lain bahwa penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada kegiatan usaha migas meliputi perencanaan, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian dan pemeliharan serta wajib memenuhi keselamatan kerja dan standar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Badan usaha atau badan usaha tetap yang mengoperasikan peralatan dan sistem alat ukur legal untuk kegiatan serah terima dan atau penyaluran minyak bumi, gas bumi dan hasil olahan, wajib memenuhi prosedur serah terima yang disetujui Dirjen Migas. Alat ukur legal terdiri dari sistem alat ukur utama dan alat ukur cadangan.

 

Sistem alat ukur pada kegiatan usaha migas terdiri dari sistem tangki ukur darat, terapung, timbangan massa dan meter arus.

 

Selain itu, terminal serah terima minyak mentah harus dilengkapi dengan sistem alat ukur utama dan cadangan, laboratorium serah terima, alat penyerahan, sistem pengaman, alat hitung, kondisi baik dan minimal mempunyai tampilan angka 12 digit. Fasilitas serah terima harus dioperasikan oleh petugas yang berkualifikasi dan berkompeten.

 

Pengukuran dan perhitungan volume minyak dan gas bumi serta penghitungan kalori harus menggunakan Satuan Internasional (SI). Perhitungan pengukuran penyerahan minyak mentah atau produk olahannya didasarkan pada angka perhitungan di titik penyerahan yang disepakati para pihak. Perbedaan pengukuran volume antara di titik penyerahan dengan pengukuran volume penerimaan maksimum 0,5%.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.