Soal Tunggakan Pph, Menteri ESDM Ingin Klarifikasi Dulu

“Harus diperjelas dulu antara instansi pemerintah yaitu BPMIGAS dan Depkeu. Mesti clear dulu apa yang sebetulnya terjadi,” kata Purnomo usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (23/2).

Jika pokok permasalahannya sudah jelas, lanjut Purnomo, barulah pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Ia mencontohkan, seperti yang terjadi pada sektor batu bara beberapa waktu lalu, pemerintah mengajukan persoalan tunggakan pajak ini ke pengadilan arbitrase setelah sebelumnya melayangkan teguran ke perusahaan tersebut.

Meski demikian, Purnomo mengaku telah mendapat laporan dari BPMIGAS yang memanggil kelima KKKS tersebut setelah mengetahui hal ini dari surat kabar. Dalam pertemuan itu, ExxonMobil menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pengadilan pajak. Sedangkan beberapa KKKS lain mengatakan sudah membayar dan sedang dalam tahap penyelesaian.

Soal tunggakan pajak ini, Purnomo mengatakan pihaknya tidak mendapat laporan dari Departemen Keuangan yang memperolehnya dari BPKP. Laporan mengenai hal ini, katanya, semestinya diberitahukan Depkeu lewat BPMIGAS. Namun ternyata BPMIGAS juga belum mendapat laporan.

Departemen Keuangan mengungkapkan ada lima KKKS menunggak pajak penghasilan sebesar US$ 113,1 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. Kelima perusahaan itu adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina_Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK (Kakap 2) Ltd dan JOB Kodeko Energy Co Ltd.

Informasi ini dimuat dalam dokumen penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Panitia Angket DPR mengenai kebijakan migas pemerintah. Disebutkan dalam dokumen tersebut, total pokok pajak lima perusahaan itu mencapai US$ 85,44 juta dan sanksi bunganya mencapai US$ 27,67 juta.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.