Soal Iuran BPH Migas, DESDM Akan Bicara dengan Depkeu


Hal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah badan usaha hilir migas mengenai  besaran iuran ke BPH Migas. Mereka mengharapkan iuran dapat diperkecil mengingat keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar.

 

“Ada salah satu badan usaha menyatakan diminta membayar iuran 3% dari total pendapatan, padahal marjin keuntungannya hanya sekitar 10%. Ini dirasa memberatkan,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso.

 

Lebih lanjut Luluk menjelaskan, berdasarkan peraturan, iuran tersebut dimaksudkan untuk membiayai operasional BPH Migas. Iuran itu masuk dalam pos PNBP dan biaya oprasional BPH Migas diambilkan dari pos tersebut. Jika ada kelebihan, dana itu masuk ke kas negara. Saat ini, ada kecenderungan uang yang masuk melebihi biaya operasional BPH Migas.

 

Badan usaha merasa keberatan karena besaran iuran ini menghambat pengembangan usaha. Dengan semakin banyaknya badan usaha yang begelut di sektor hilir, seharusnya besaran iuran yang harus ditanggung semakin kecil.

 

Sejumlah perusahaan yang menyatakan keberatan atas besaran iuran ini, antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.