Sistem SMP Diberlakukan Juli


“Lelang sudah dilakukan dan diharapkan Juli dapat diterapkan. Untuk tahap awal, akan diberlakukan di DKI Jakarta,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro pada acara Rakornas IV TPID di Hotel Sahid, Rabu (8/5).

 

Mekanismenya, pada mobil dan motor akan dipasang alat untuk memantau data pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan. Jika ada kendaraan yang membeli BBM subsidi melebihi batas kewajaran, maka secara otomatis selang tangki si SPBU akan berhenti mengalirkan bahan bakar.

 

Edy mengakui, kebijakan ini memang cukup rumit. Namun tetap harus dilakukan untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi. Saat ini, sebagian besar BBM subsidi dinikmati oleh masyarakat yang mampu atau salah sasaran.

 

Dalam kesempatan itu, Edy kembali meminta dukungan pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengatasi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Sebelum menggunakan SMP, Pemerintah telah melakukan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dengan melarang kendaraan dinas, BUMN dan BUMD serta kendaraan operasional pertambangan, perkebunan dan kehutanan menggunakan BBM subsidi. Selain itu, melakukan konversi dari BBM ke bahan bakar gas untuk kendaraan umum dan dinas. Upaya ini diharapkan dapat menekan penggunaan BBM subsidi sebesar 1,2 juta KL. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.